free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Temui 18 Jenis Konten Negatif, Adukan Saja ke Situs Ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2021, 21:23

Placeholder
Tampilan situs aduankontendotid (Ist)

Konten-konten negatif banyak beredar di dunia maya. Hal itu tentunya harus benar-benar difilter oleh masyarakat agar tak terjerumus dalam informasi menyesatkan dan bahkan turut menyebarkannya.  

Lantas, jika menemukan informasi atau konten negatif di media sosial atau website tertentu, masyarakat bisakah melaporkannya?

Baca Juga : Eks Staf Khusus Mensos Sarankan Risma Kerja Terukur atasi Tunawisma

Ya lewat situs aduankontendotid, yang merupakan situs resmi aduan konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat bisa melaporkan konten-konten negatif.

Terdapat 18 jenis konten negatif yang bisa dilaporkan masyarakat kepada situs tersebut. Ke-18 jenis konten yang bisa diadukan tersebut yakni pornografi, fitnah, perjudian, pemerasan, penipuan, SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kekerasan terhadap anak, pelanggaran hak atas kekayaaan intelektual, perdagangan produk dengan aturan khusus, terorisme atau radikalisme, separatisme atau organisasi berbahaya, pelanggaran keamanan informasi, dan konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor.

"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi, kerahasiaan pelapor dijamin," cuit @aduankonten dari laman Twitter.

Melaporkan konten negatif pada situs aduan konten, tidak perlu syarat yang sulit. Masyarakat bisa mengirimkan laporan ke situs aduankontendotid dan kemudian mendaftarkan diri dengan email.

Selain itu, masyarakat harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mematikan laporan bisa dipertanggungjawabkan. Setelah mendaftar dan melengkapi data diri, akan langsung muncul tampilan form pengaduan baru. Di situ terdapat kategori jenis laporan, tautan aduan atau link, kolom alasan dan juga file pendukung seperti gambar, dokumen dengan maksimal ukuran 8 MB.

Setelah itu, jika semua kolom telah terisi sesuai arahan, maka lanjut untuk mencentang captcha untuk memastikan jika pengirim bukanlah robot atau sistem tertentu dan kemudian tekan tombol kirim.

Baca Juga : Akun Twitternya Disebut Like Situs Bokep, Ini Tanggapan Fadli Zon

Laporan yang dikirimkan bisa dilihat pada menu aduan di situs tersebut. Di situ, pengadu juga bisa memantau status laporan mereka apakah telah diproses atau belum.

Jika laporan telah selesai diproses, maka pengadu bisa masuk ke menu laporan selesai. Aduan konten yang telah diproses, statusnya juga dapat dicek pada situs trustpositifdotkominfodotgodotid.

"Kalau menemukan kabar hoak satau tautan yang berpotensi phising, jangan ragu laporkan melalui @aduankonten," cuit akun @Kementrian Kominfo dilaman Tweet @aduankonten.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---