BANGKALANTIMES - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus jual beli kendaraan online di media sosial Facebook (FB) ditangkap polisi.
Modus yang dilakukan oleh komplotan tersebut dengan menawarkan sepeda motor dengan harga murah. Kemudian saat bertemu, pelaku merampas uang dan motor milik korban.
Baca Juga : Gegara Dituduh Curi HP, Pemuda di Lumajang Lakukan Penusukan
"Korbannya datang ke TKP yang sudah dijanjikan oleh tersangka, kemudian diajak ke rumah kosong di Kecamatan Labeng, lalu dikerjain. Uangnya diambil, motornya juga diambil," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan, Jumat (8/1/2021).
Didik menyebutkan pelaku mengambil uang korban Rp 10 juta dan Handphone. "Setela itu, korban kabur meninggalkan korban," lanjutnya.
Adapun dua pelaku yang diamankan Polisi, yakni F (35) dan RA (40) keduanya warga Desa Parseh Kecamatan Socah. "Sedangkan dua pelaku lainnya SA (37) dan S (35) masih diburu dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," lanjutnya Kapolres yang akrab disapa Didik tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, dua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kedua tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya. "Adapun dua tersangka lainnya masih kami dalami dan akan segera kami ungkap," tutur dia.
Baca Juga : Asyik Selfi, Tas Mahasiswi Asal Lesanpuro Disikat Maling
Sekedar diketahui, akibat perbuatannya pelaku mendapat tuntutan pasal 362 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Selain komplotan begal yang ditangkap, polisi juga melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di Desa Dabung, Kecamatan Geger serta pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).