free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pengedar Dibekuk Polisi di Jombang, Ribuan Pil Koplo Disita

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

06 - Jan - 2021, 19:09

Loading Placeholder
Sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pengedar pil koplo oleh Polsek Mojowarno. (Istimewa)

JOMBANGTIMES - Jaringan pengedar pil koplo di Jombang dibekuk polisi. Ada tiga pengedar yang berhasil diamankan beserta ribuan barang bukti berupa pil dobel L.

Ketiga pengedar pil koplo yang berhasil diringkus adalah Gerry Purnomo (26), Yoyok (24) -keduanya warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno-, dan Adi Irawan (32), warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Ketiganya diringkus di kediaman masing-masing  pada Senin dan Selasa kemarin.

Baca Juga : Rentang 2017-2020 Terjadi 69 Kasus Libatkan Perguruan Silat, Tugu Persilatan Diminta Lakukan Ini

"Ketiganya merupakan satu jaringan. Pelaku mengedarkan pil koplo ke pemuda di desa-desa," terang Kapolsek Mojowarno AKP Yogas kepada wartawan, Rabu (06/01).

Atas penangkapan ketiga pelaku itu, ribuan butir pil dobel L berhasil disita oleh polisi. Dari pelaku Gerry, polisi berhasil menyita 64 butir, 1.414 butir disita dari tangan Yoyok dan 790 butir disita dari pelaku Irawan. "Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 2.268 butir pil dobel L," tandasnya.

Disampaikan Yogas, ribuan pil koplo itu akan diedarkan ke desa-desa oleh para pelaku. Pol koplo diedarkan dalam bentuk paket hemat kemasan berisi 10 butir. "Dijual bentuk paket hemat berisi 10 butir. Mereka jual satu paket seharga Rp 20 ribu," kata Yogas.

Selain barang bukti pil koplo, petugas juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 380.000 dari hasil penjualan pil setan tersebut. Dan juga tiga tiga telepon genggam milik para pelaku.

Baca Juga : Edarkan Sabu ke Kampung-Kampung, Dua Pemuda di Jombang Dibekuk Polisi

Saat ini, ketiga pelaku sudah mendekam di tahanan Polsek Mojowarno. Polisi masih mendalami jaringan pengedar lainnya. "Para pelaku kami kenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya.

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---