Dua pemuda di Jombang diringkus polisi lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Para pelaku itu mengedarkan sabu-sabu ke pelanggannya yang berada di desa-desa.
Kedua pemuda itu adalah Radika Rizkyanto (20) dan Mochammad Yunus Arifin (20). Keduanya merupakan warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Mereka ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut, pada Sabtu (2/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga : Melintas di Pintu Keluar Pasar Gadang, Gadis ini Malah Merugi Jutaan Rupiah
"Keduanya pengguna dan mengedarkan sabu-sabu," ujar Kapolsek Diwek AKP Acmad Chairuddin, Senin (4/1/2020).
Dikatakan Chairuddin, penangkapan para pelaku berawal dari informasi adanya praktik peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan itu, petugas langsung memburu dan berhasil menangkap para pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Chairuddin, tersangka mengedarkan narkotika golongan I itu ke kampung-kampung. Mereka menjualnya dalam bentuk paket hemat. "Sabu diedarkan oleh pelaku ke desa-desa," kata Chairuddin.
Dari penangkapan pelaku itu, polisi menemukan empat paket hemat sabu siap edar. Masing-masing paket berisi sabu seberat 1,33 gram, 0,25 gram, 0,26 gram dan 0,25 gram sabu.
"Total barang bukti sabu yang berhasil kita amankan 2,09 gram," ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil menemukan sebuah alat hisap atau bong yang digunakan pelaku mengkonsumsi sabu. Polisi juga menemukan timbangan elektrik untuk menimbang barang haram tersebut, sebelum dikemas untuk diedarkan.
Baca Juga : Gegara Atribut Perguruan, Pemuda Jombang Tewas di Tangan Guru Silat
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 1,1 juta yang diduga hasil jual sabu. Atas perbuatannya, para pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.