Pemprov Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur. Salah satunya soal penerapan jam malam mulai pukul 20.00-04.00.
Namun, Pemkot Batu tidak menerapkan jam malam. Pemkot Batu hanya melakukan penutupan Alun-Alun Kota Batu dan beberapa ruas jalan pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.
Baca Juga : Ingat, Mulai Pukul 20.00 hingga 04.00, Warga Tulungagung Dilarang Keluar Rumah
“Untuk jam malam tidak terfokus semua itu. Sebenarnya di Kota Batu di masing masing-masing RW sejak covid-19 ada sekian bulan sudah memberlakukan penutupan dan itu masih dilakukan sampai sekarang,” ucap Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso.
“Di Kota Batu tidak dilakukan penerapan jam malam. Tetapi menutup Alun-Alun Kota Batu dan beberapa ruas jalan yang menjadi pusat keramaian dan kemacetan,” tambahnya.
Ya Pemkot Batu beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran wali kota Batu yang tidak jauh berbeda isinya dengan surat edaran Pemprov Jatim. Hanya, yang membedakan, Pemkot Batu menutup area yang menjadi pusat keramaian, yakni Alun-Alun Kota Batu. Kemudian penutupan beberapa ruas jalan yang menimbulkan keramaian kemacetan. Yakni di Jalan Kartini, Jalan Gajah Mada, Jalan Sudiro, Jalan Semeru, Jalan Agus Salim, Jalan Diponegoro, Jalan Kawi, dan Jalan Panderman.
Meski demikian, Pemkot Batu telah menyiapkan kantong parkir. Di antaranya di Deduwa Oleh-Oleh dan Brawijaya Oleh-Oleh untuk di kawasan Jalan Diponegoro. Lalu di Jalan Brantas, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Sultan Hasan Halim.
Pemkot Batu juga telah menyiapkan lahan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang ingin tetap berjualan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Kantong parkir di sana juga sudah disiapkan. Kantong parkir yang disiapkan berada di Balai Kota Among Tani, Perum Panorama, dan eks-Wastra Indah. Selain itu, di sana diberlakukan jalur satu arah.
Surat edaran wali kota Batu yang telah diterbitkan itu sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.
Seperti diberitakan, SE wali kota Batu berisi pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan tahun baru di masa pandemi covid-19. Isinya pertama, setiap wisatawan yang masuk kawasan Kota Batu pada tanggal 24-26 Desember 2020 dan 31-2 Januari 2021 harus mengikuti protokol kesehatan.
Kedua, wisatawan setelah melakukan perjalanan ke luar ke Kota Batu lebih dari dua hari wajib menunjukan hasil swab negatif atau hasil rapid tes/rapid antigen negatif. Apabila belum memiliki, segera lakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu.
Baca Juga : Malam Pergantian Tahun, Jalan Utama Kota Blitar Ditutup Total
Ketiga, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum yang melakukan aktivitas pada libur Nataru wajib memakai protokol kesehatan. Yakni memakai masker, cuci tangan, membatasi interaksi fisik, dan menghindari kerumunan.
Keempat, pelaku usaha meliputi tempat hiburan/tempat rekreasi, hotel, guest house, vila, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, dan event organizer serta pelaku jenis usaha lainya dilarang melakukan kegiatan di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan.
Kelima, organisasi kemasyarakatan, komunitas rukun warga atau sejenis kelompok masyarakat dilarang mengadakan konvoi atau meniup trompet saat malam tahun baru atau mengadakan kegiatan yang membuat kerumunan di tempat umum.
Pada 31 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB akan dilakukan penutupan di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Nantinya pihak TNI/Polri serta Satgas Covid-19 Batu akan melakukan operasi kedisplinan agar surat edaran ini terlaksana dengan baik.