Bupati Tulungagung kembali merevisi jam malam menjelang pergantian tahun. Aturan itu termuat dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Malam dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung.
Saat dikonfirmasi, surat yang beredar tertulis pembatasan kegiatan malam sejak pukul 21.00 - 04.00 WIB angsung dikoreksi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga : Puluhan Warga ‘Segel’ Kantor Inspektorat Kabupaten Jember
"Yang benar pelaksanaan jam malam di Kabupaten Tulungagung mengacu pada surat gubernur Jatim dimulai jam 20.00 sampai dengan 04.00 WIB," kata Maryoto, melalui pesan tertulisnya.
Instruksi yang dikeluarkan itu pada intinya meminta seluruh camat hingga kepala desa serta penegak hukum agar menginstruksikan warga tidak melakukan aktivitas di luar rumah, tidak berkerumun atau berkumpul yang berpotensi mengundang massa. Kemudian, bagi masyarakat untuk ditekankan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Penegak hukum pun bisa melalukan patroli secara rutin dan menindak tegas setiap warga masyarakat yang melanggar instruksi bupati ini.
Meski demikian, dikecualikan bagi masyarakat yang punya kepentingan mendesak seperti berobat atau sakit, melakukan aktivitas kerja sebagai pedagang di pasar, karyawan pada fasilitas kesehatan, apotek, hipermarket dan department store, supermarket, mal, dan petugas pengamanan.
Apakah jelang tahun baru ini di Tulungagung akan melakukan penutupan di seluruh jalur utama dari dan ke kabupaten lain? Maryoto menyerahkan sepenuhnya secara teknis ke pihak kepolisian. “Teknik tersebut nanti dari Pak Kapolres,” ucapnya.
Baca Juga : Terekam CCTV, Anggota Perguruan Silat di Tulungagung Ngamuk, Masuk Musala tanpa Lepas Alas Kaki
Instruksi bupati terkait jam malam itu ditetapkan dan ditandatangani Maryoto Birowo pada Rabu 30 Desember 2020 dan langsung beredar luas di media sosial.