free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polemik Markaz Syariah, FPI Anggap Somasi Error in Persona, Kementerian BUMN Bela PTPN

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

28 - Dec - 2020, 16:28

Placeholder
Ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.(Foto: detik.com)

Polemik kepemilikan lahan Ponpes Markaz Syariah milik Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih bergulir.  

Disebutkan bahwa FPI mengirimkan surat ke PTPN VIII yang ingin menggusur ponpes yang ada di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, itu.  Surat ini merupakan jawaban pihak FPI dari somasi yang dilayangkan oleh PTPN VIII.  

Baca Juga : Dicintai, Jenazah Kades Positif Covid-19 di Tulungagung Disalati di Jalan

Melalui tim advokasi Markaz Syariah, Aziz Yanuar mengatakan ada rencana berunding dengan PTPN terkait lahan tersebut.  Aziz menyampaikan pertemuan itu akan dilakukan Senin (28/12/2020) hari ini.  

Dalam surat jawaban pihak Markaz Syariah, terdapat 11 point tanggapan. Terdapat enam nama tim advokasi Markaz Syariah, yakni Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution, dan Yudi Kosasih.

Berikut isi surat lengkap pihak Rizieq Shihab.

1. Somasi Saudara adalah error in persona karena seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan complain, baik pidana ataupun perdata, kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau HRS (Habib Rizieq Shihab). Karena Pihak Pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai Kepala Desa hingga Gubernur, membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.

2. Kami baru mengetahui keberadaan SHGU No 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat saudara SB/1.1/6131/XII 2020, tertanggal 18 Desember 2020.

3. Terhadap lahan yang saat ini ditempati, digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah oleh klien kami, dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya.

4. Atas lahan tersebut sebelumnya adalah merupakan lahan kosong atau tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh banyak masyarakat 25 tahun lamanya.

5. Berlatar penguasaan secara fisik yang sedemikian lama oleh masyarakat, sehingga klien kami berkeyakinan atas lahan tersebut secara hukum milik para penggarap, sehingga klien kami bersedia membeli lahan-lahan tersebut dari para petani.

6. Bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan para pengelola juga sudah lengkap, dan diketahui oleh pemerintah desa, RT, RW dan kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, atas lahan tersebut tidak melawan hukum. Dan ini telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum pembelu dilindungi itikad baik sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung.

7. Berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan terhadap sertifikat HGU PT Perkebunan Nusantara VIII telah dibatalkan dengan adanya pemutusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

8. PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut. Dan ada 9 SHGU PTPN VIII yang telah dibatalkan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

9. Berdasarkan UU pokok Agraria bab IV hak guna usaha pada 34 huruf e hak guna usaha hapus karena telah ditelantarkan. Itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 tahun 1996.

10. Berdasarkan somasi saudara tersebut, pemilik lahan sudah mengelaola dan kegiatan bersifat produktif oleh klien kami baik penanaman kebon alpukat dan kebun sayur mayur dan peternakan serta digunakan untuk aktifitas syiar Agama Islam dan pengajian.

11. Atas yang kami telah uraikan diatas tersebut kami siap dan bersedia untuk duduk bersama dialog secara musyawarah mencari solusi atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga : Pria Viral Seberangi Laut Pakai Galon Jalani Pendampingan Kejiwaan

Seperti diketahui, Rizieq terancam akan terkena kasus hukum baru jika menolak ponpes miliknya digusur.  Rizieq diklaim telah menggunakan lahan milik PTPn VIII tanpa izin.  

Namun, atas tudingan itu pihak FPI mengatakan  Rizieq telah membeli tanah tersebut dari warga yang sudah mengelola lahan itu lebih dari 30 tahun.  

Untuk pembahasan terlkait lahan ini, pihak ponpes dan PTPN akan bertemu di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Insya Allah kita akan melakukan pertemuan bersama pihak PTPN VIII," ujar Aziz.  

Sebelumnya, Aziz menyatakan jika pihak ponpes akan bersedia melepas lahan tersebut asalkan mendapat ganti rugi.

"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan jika dibutuhkan negara. Tapi, silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah," cetus Aziz.

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII buka suara mengenai surat somasinya kepada pemilik Ponpes Markaz Syariah. Perseroan membenarkan isi surat somasi yang dilayangkan kepada pimpinan Front Pembela Islam itu.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq, tapi juga pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan.

Kementerian BUMN ikut menanggapi surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII ke Habib Rizieq. Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, semua pihak yang menempati lahan tersebut menghormati hukum yang ada.

Saya rasa bukan tidak diurus, namanya HGU ada yang harus diberdayakan, ada yang belum diberdayakan. Jadi, prinsipnya adalah semua harus mematuhi hukum. Jadi kalau PTPN miliki HGU di sana, harus dihargai dan dihormati," ujar Arya.

Mengenai klaim Habib Rizieq yang memiliki sertifikat atas tanah di atas lahan HGU PTPN VIII, Arya menilai seharusnya sebelum membeli tanah, pihak Markaz Syariah menilai detail syarat-syaratnya. "Kita harus paham tahapan pembelian tanah atau lahan pertanahan. Soal klaim (sertifikat), nggak bisa main klaim, harus ada dasar hukumnya ketika mau dibeli," ucapnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy