Dua kepala desa di Tulungagung meninggal dunia setelah dinyatakan positif Covid-19. Untuk menghormati kepala desa (kades) yang telah banyak berjasa bagi masyarakat, warga tetap memberi penghormatan dengan tanpa melanggar protokol kesehatan.
Jika pada umumnya, salat jenazah dilakukan di dalam rumah atau masjid, namun tidak demikian dengan jenazah kades Karangrejo Kecamatan Boyolangu ini. Warga menyalatkakn kades di tengah jalan.
Baca Juga : Pria Viral Seberangi Laut Pakai Galon Jalani Pendampingan Kejiwaan
"Benar, memang beliau di salatkan di jalan karena warga banyak yang merasa kehilangan sosok kepala desa ini," kata YA, warga yang turut berduka atas meninggalnya Muchni Kades Karangrejo, Minggu (27/12/2020).
Keterangan YA ini dikuatkan oleh Kasi Pemerintahan desa Karangrejo Johan Suhariadi. Menurut Johan, warga yang antusias ingin salat jenazah tidak mungkin berada di dalam ruangan karena akan sulit menjaga jarak. "Karena banyak yang ingin menyalati," terang Johan.
Sebelumnya, Johan menjelaskan Kades Karangrejo Kecamatan Boyolangu, H. Muchni dinyatakan meninggal dunia pada, Sabtu (26/12/2020) jam 01.00 WIB.
Almarhum dirawat di rumah sakit sekitar 11 hari, pertama dirawat RS Bhayangkara selama 4 hari kemudian dirujuk ke RSUD dr. Iskak dan sudah menjalani perawatan selama 7 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia. "Sejak dipindah di RSUD dr. Iskak itu dinyatakan positif covid-19," kata Johan usai pemakaman, Sabtu (26/12/2020).
Diceritakan oleh Johan, sekira 5 hari yang lalu ia sempat menelepon almarhum untuk menanyakan pembahasan terkait sawah bengkok, dari nada bicaranya almarhum kelihatan seperti biasanya (sehat, Red), bahkan almarhum mengatakan melakukan pembahasan masalah itu sesudah sembuh dari sakit yang dideritanya. "Waktu saya telepon, beliau posisinya sudah di RSUD dr. Iskak, dan kedengaran sehat seperti biasa," ungkapnya.
Lalu apakah salat jenazah di jalan untuk pasien Covid-19 boleh dilakukan? Dalam hal tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Protokol menguburkan jenazah ini sedikit berbeda dari penguburan biasa.
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan proses pengurusan.
Dalam prosedur menyalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona, MUI menegaskan, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus korona. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020.
Sementara itu, Bimas Islam Kemenag RI sudah merilis Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19.
Terkait pengurusan jenazah, yang layak diperhatikan adalah:
- Pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
- Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Baca Juga : Dibuat Heboh, Warga Rusunawa Buring 1 Temukan Kakek Gantung Diri
- Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
- Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Terkait penguburan jenazah pasien COVID-19, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Proses penguburan jenazah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam syariah dan protokol medis.
Jenazah yang sudah melalui proses sebelumnya sesuai aturan medis, kemudian langsung dimasukkan bersama dengan peti ke dalam liang kubur. Hal ini dilakukan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan dari jenazah tersebut.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang lahat diperbolehkan karena sudah termasuk dalam ketentuan al-dlarurah al-syar’iyyah atau kondisi darurat.
Dalam protokol Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, terdapat keterangan terperinci tentang lokasi penguburan jenazah pasien COVID-19 dan ketentuan untuk pihak keluarga.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.