Tol Trans Jawa yang merupakan proyek strategis Nasional sudah sekitar dua tahun lalu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, ternyata proyek tol tersebut masih menyisahkan kesedihan bagi sebagian warga Kabupaten Madiun. Pasalnya, ada tiga masyarakat dari Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang mengaku sampai hari ini masih belum mendapatkan ganti rugi sepeser pun dari pemerintah atas tanah miliknya yang terlewati jalan tol tersebut.
Salah satunya Mbah Jiman, warga Dusun Jenang, Desa Bandungan, Kecamatan Saradan. Dia mengaku sampai sekarang bukti kepemilikan atas hak tanah (sertifikat) masih dipegang meski tanahnya sekarang sudah menjadi jalan tol.
“Sertifikat ijek tak gowo mas, wong aq gung diijoli duit (sertifikat masih saya bawa, saya belum diganti uang),” ungkap Jiman.
Yang aneh, Jiman mengaku selama ini masih bayar pajak tanah yang sudah jadi jalan tol tersebut "Setiap tahun saya masih bayar pajak tanah itu," ucapnya ambil menunjukkan bukti surat pembayaran pajak tanahnya.
Senada dengan Jiman, salah satu warga lain yang juga mengaku belum dapat uang ganti jalan tol tersebut adalah Paiman yang juga warga Badungan. Dia juga menjelaskan sampai hari ini masih memegang sertifikat tanah yang sudah jadi jalan tol tersebut
Baca Juga : Sudah Kantongi IMB, Investasi di Apartemen The Kalindra semakin Aman dan Terjamin
"Sampai saat ini sertifikat masih saya pegang. Saya belum mendapatkan uang sepeser pun untuk ganti tanahnya yang sudah jadi tol itu," katanya.
Menurut Purnomo, ketua Kantor Hukum Palapa Yustitia yang selama ini mendampingi ketiga warga tersebut, uang ganti rugi jalan tol tersebut diberikan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kepada Tarji yang mengaku anak angkat Joyo Padi berdasarkan putusan kasasi.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2012 juga Undang-Undang Badan Pertanahan Nasional No 2 Tahun 2012 pasal 40 No 41 tentang pemberian ganti kerugian setelah pihak yang berhak menerima ganti kerugian, wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek tanah kepada instansi yang memerlukan melalui lembaga pertanahan.