free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Antisipasi Konvoi Selama Nataru, Satlantas Polres Jember Bakal Razia Bengkel dan Toko

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

24 - Dec - 2020, 00:45

Placeholder
Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy Heriyanto Manurung (foto : Moh. Ali Makrus / Jatim TIMES)

Pemerintah Kabupaten Jember dan Satgas Covid-19 melarang masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya pelanggaran di masyarakat, terutama anak anak muda dalam berkonvoi. 

Untuk mengantisipasi dan mencegah secara dini adanya kegiatan tersebut, jajaran Satlantas Polres Jember bakal menggelar razia toko onderdil sepeda motor dan bengkel untuk memberikan imbauan dan, sosialisasi penggunaan knalpot brong di sepeda motor. 

Baca Juga : Tiga Pasangan bukan Suami Istri Digerebek Satpol PP Tulungagung

"Kami akan melakukan sosialisasi dan imbauan ke toko toko onderdil dan bengkel agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong karena selain membuat bising, juga mengganggu pengguna masyarakat," ujar Kasatlantas Polres Jember AKP.Jimmy Heriyanto H Manurung SIK. 

Selain melakukan sosialisasi ke toko dan bengkel, pihaknya juga akan menerjunkan tim di beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kerumunan warga, serta menyekat arus lalu lintas menuju Kota Jember. 

"Karena dari Satgas Covid sudah jelas bahwa perayaan malam pergantian tahun baru dilarang, kami akan menempatkan anggota kami di beberapa titik masuk kota. Hal ini untuk mengantisipasi adamya kerumunan warga di tengah kota," beber kasatlantas.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Satgas Covid-19, telah mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penyebaran covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Dalam surat edaran tersebut agar perayaan Natal digelar secara daring atau online. Apabila dipaksakan untuk tatap muka, maka jumlah jemaat dibatasi sampai 50% dari kapasitas gereja, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Di Penghujung Tahun 2020, Pengadilan Negeri Kota Malang Dapat Predikat WBK

Selain itu, warga  dilarang untuk merayakan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan, baik di ruang terbuka maupun tertutup seperti hotel dan tempat-tempat wisata. Jika ada warga tetap nekat menggelar, pihak kepolisian bersama satgas akan membubarkan. 

Begitu juga untuk tempat wisata dan pasar modern. Pemkab Jember juga memberlakukan pembatasan jam operasional, untuk pengelola wisata, dibatasi sampai pukul 21.00 WIB atau 9 malam, dan untuk toko modern dibatasi sampai pada pukul 22.00 WIB. Iimbauan ini diberlakukan sejak 18 Desember lalu hingga 8 Januari 2021 mendatang. 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy