Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 mungkin terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran wabah covid-19 yang belum usai. Salah satu yang terimbas adalah akopansi penginapan khususnya hotel di Kota Batu.
Menjelang beberapa hari perayaan Nataru 2021 pengunjung yang melakukan booking hingga saat ini Selasa (22/12/2020) okupansi masih belum melewati angka 40 persen. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya satu bulan atau pada awal bulan okupansi sudah melebihi dari 80 persen di Kota Batu.
Baca Juga : Pasar Wisata Sidomulyo sudah Dilengkapi Rolling Door, Aktivitas Masih Sepi
Rupanya Nataru saat ini wisatawan lebih memilih untuk tetap di rumah karena lonjakan pasien terkonfirmasi positif dari beberapa daerah malah mengalami lonjakan. Meski tempat wisata dan penginapan di Kota Batu sudah diterapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan memberlakukan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi mengatakan, Nataru 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga berimbas pada okupansi rata-rata yang belum mencapai 40 persen dari jumlah 60 hotel yang tergabung dalam PHRI.
“Saat libur akhir tahun nanti (nataru) minimal harapan kami bisa tembus sampai 50 persen. Karena itu sudah bagus di tengah pandemi covid-19 ini,” ucapnya.
Selain okupansi yang berbeda dengan tahun yang lalu, lantaran beberapa daerah mengalami lonjakan pasien konfirmasi covid-19 membuat pengunjung yang sudah melakukan pemesanan harus membatalkan pemesanan penginapan hingga berwisata ke Kota Batu.
Protokol kesehatan yang wajib dilakukan di setiap hotel di Kota Batu yakni menyiapkan dan mewajibkan pemakaian sarung tangan, face shield untuk setiap karyawan selama beraktivitas. Melakukan pengecekan suhu tubuh pada semua tamu yang akan memasuki area akomodasi penginapan.
Baca Juga : End of Year Sale, Granit Ukuran Jumbo di Graha Bangunan Diskon 10%
Lalu menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan bagi karyawan dan tamu. Selain itu setiap pergantian pegawai, pengelola harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh pegawai dalam keadaan sehat.
Menurutnya juga harus menyediakan ruang isolasi/karantina sementara. Kemudian penyemprotan disinfektan pada fasilitas dan peralatan akomodasi penginapan secara rutin. Juga kamar yang sudah digunakan oleh tamu harus dilakukan disinfeksi dan dapat dipergunakan kembali setelah 2 x 24 jam.
Mengganti linen dan peralatan yang sekali pakai setiap hari. Khusus bagi petugas house keeping harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar kesehatan. Hingga jumlah kamar yang diperbolehkan 50 persen dari total ruangan di hotel tersebut, dan sebagainya.