Masyarakat di Bondowoso dilarang membuat kegiatan yang memicu kerumunan saat malam pergantian tahun 2021. Hal ini telah disosialisasikan kepada masyarakat. Jika tidak mengindahkan larangan tersebut, maka petugas akan membubarkan kegiatan itu. Bahkan, warga yang nekat melawan bakal dijerat dengan pidana dengan jeratan pasal 214 /216 KUHP.
"Kami akan pidanakan, bagi yang melawan perintah petugas untuk dibubarkan pada saat malam pergantian tahun," terang Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, usai menggelar apel gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020, Senin (21/12/2020).
Baca Juga : Jaga Kondusivitas Nataru, Polres Malang Siapkan Pengamanan
Sementara terkait sejumlah tempat pariwisata, kata Kapolres Erick telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga. Erick juga mengimbau agar pada malam pergantian tahun hendaknya tempat ditutup.
Sedangkan, pada libur tahun baru harus membatasi jumlah pengunjung. Dan wajib mematuhi protokol kesehatan. "Surat resminya akan keluar dari Disparpora," urainya.
Ia mengaku, pihaknya juga tengah mengantisipasi warga pendatang atau warga dari luar kota yakni dengan melakukan koordinasi dengan satuan tugas Covid-19. "Tentunya itu peran dari gugus tugas Covid-19 dari Desa hingga kecamatan," katanya.
Baca Juga : Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kluster baru di perayaan natal dan tahun baru. Mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Bondowoso juga meningkat. Sementara kesediaan bed di rumah sakit kurang. "Belakangan ini banyak peningkatan jumlah konfirmasi positif, maupun ketersediaan bed dari rumah sakit. Sehingga kami betul-betul harus mengantisipasi perihal kerumunan ini," tutupnya.