Syarat pendirian pondok pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama Islam di Kota Batu akan semakin detail. Pengelola harus mencantumkan asas Pancasila sebagai landasan ideologis.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu, Nur Rohman mengungkapkan bahwa aturan itu akan diberlakukan setelah Ranperda Fasilitasi Pesantren didok. Saat ini, aturan baru itu masih dalam tahap uji publik.
Baca Juga : Hingga Akhir Tahun 2020 Proyeksi SiLPA Kota Batu Rp 145,5 Miliar
Pria yang juga menjadi Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Pesantren ini mengatakan, setiap pondok pesantren (Ponpes) harus mengutamakan serta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Beberapa ide atau gagasan dari para Gus bahwa mengingatkan pentingnya menjaga NKRI. Karena belum ada yang masuk dalam Raperda itu terkait asas. Jadi pesantren itu harus tetap berasaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya, pemberlakuan aturan itu bukan tanpa alasan. Pihaknya melihat urgensi adanya penanaman nilai-nilai Pancasila di lembaga pendidikan berbasis agama.
"Karena maraknya kondisi bangsa ini yang kegiatannya bersifat cenderung membawa disintegrasi bangsa," terang wakil rakyat dari Fraksi PKB ini.
Maka, lanjut Nur Rohman, peran pesantren harus betul-betul pintar. Tidak hanya sekadar membangun pesantren, kemudian tidak mendukung keberadaan kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi payung hukum ini diperlukan untuk mengantisipasi bila nanti proses perizinan, pendirian, maupun operasional pondok pesantren tidak mencantumkan asas itu," ungkapnya.
Baca Juga : Dewan Trenggalek Digeruduk Pokmas, Minta Pemerintah Aktif Sosialisasikan Aturan
Kemudian hal-hal lain yang dibahas dalam Raperda yakni pemerintah sudah melakukan beberapa kebijakan terkait pendidikan formal atau non formal keagamaan di pesantren. Tentu dengan adanya fasilitas pesantren ini, diharapkan menjadi payung hukum serta rujukan atas kebijakan pemerintah daerah.
"Harapannya sebagai pembeda, ketika ada Perda Fasilitasi Pesantren ini kebijakan pemerintah akan lebih baik. Karena perda ini merujuk pada Undang-Undang no 18 tahun 2019 tentang Pesantren," ujarnya
Di sisi lain, pihaknya juga menyerap aspirasi dari pengelola ponpes. Salah satunya, ponpes punya harapan besar ada kegiatan pelatihan-pelatihan dan keterampilan untuk para santri.
"Ponpes berkeinginan, adanya pelatihan entrepreneurship. Jadi pondok tidak sekedar belajar kitab dan ngaji saja. Sehingga ada pelatihan keterampilan usaha secara ekonomi," pungkasnya.