free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Kota Malang Tiadakan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Yunan Helmy

16 - Dec - 2020, 23:34

Loading Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Momen perayaan pergantian tahun yang biasa disambut dengan penuh keriuhan, tampaknya, kini harus diurungkan oleh masyarakat tanah air, termasuk di Kota Malang.

Lonjakan kasus covid-19 yang tinggi menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengetatkan aktivitas yang mengundang kerumunan massa.

Baca Juga : Bupati Sanusi Beri Dukungan Pada Agnes, Peserta Pop Academy Indosiar Asal Kabupaten Malang

Apalagi, perayaan pergantian tahun biasanya banyak disambut dengan pesta kembang api di berbagai wilayah. Bahkan, tempat-tempat hiburan hingga perhotelan biasanya secara khusus menggelar acara perayaan tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, secara khusus pembahasan pembatasan momen acara tahun baru masih akan dilakukan bersama Forkopimda besok (Kamis, 17/12/2020). Namun, satu hal yang tidak diizinkan adalah perayaan pesta kembang api, baik itu di tempat hiburan dan perhotelan.

"Tidak diperbolehkan, tidak diperkenankan (pesta kembang api di malam tahun baru). Besok konkretnya kami akan rapat dengan Pak Kapolresta Malang Kota. Tapi rambu-rambunya saja, salah satu di antaranyan kami tidak memperbolehkan ada hiburan malam. Hotel-hotel supaya meniadakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak massa," ujarnya, ditemui awak media Rabu (16/12/2020).

Untuk menyikapi hal itu, pemkot dalam waktu dekat akan membuat SE (surat edaran) khusus yang diberikan kepada pengusaha perhotelan di Kota Malang. Sehingga, kegiatan yang mengundang kerumunan massa bisa ditiadakan di tengah pandemi covid-19.

"Hotel-hotel pun nanti kami akan lakukan juga. Ada SE berkaitan dengan masalah penyelenggaraan tahun baru," imbuh Sutiaji.

Tak segan, jika ada yang melanggar,  Tim Penegak Disiplin Covid-19 akan memberikan punishment khusus. Berkaitan dengan punishment tersebut, Sutiaji menjelaskan jika hal itu masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga : Semua Tamu Kedinasan Pemkot Malang Sementara Ditangguhkan

"Kami akan berlakukan tindakan-tindakan itu (pelanggar protokol kesehatan) dengan punishment. Nantu akan kami formatkan modelnya bagaimana," tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang masih terus mengalami lonjakan. Tercatat, hari ini ada tambahan 91 pasien terkonfirmasi positif baru. Kini, total kasus menjadi 2.925 orang.

Rinciannya, pasien yang meninggal dunia sejumlah 278 orang, pasien sembuh ada 2.411, dan pasien dalam pemantauan ada 236 orang.

Lonjakan kasus inilah yang menjadi satu alasan pengetatan aktivitas keramaian di Kota Malang. Pemkot tak ingin ada penyumbang tambahan penyebaran kasus covid-19 di akhir tahun mendatang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---