Seiring dengan terus melonjaknya kasus covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang semakin mengetatkan pembatasan aktivitas.
Salah satunya mengetatkan akses pertemuan dengan tamu di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang. Maksudnya, tamu kedinasan untuk sementara waktu ditangguhkan.
Baca Juga : Aceh Tengah Studi Banding Pengelolaan Sampah ke Kabupaten Blitar
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dan Karyawan/Karyawati BUMD yang telah ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi atau pencegahan persebaran covid-19. "Tamu dari luar kota (kedinasan) untuk sementara semuanya di tangguhkan. Harus diberi tahu (kalau sudah ada janji) di-reschedule," kata Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Di samping juga pelaksanaan WFH (work from home) bagi ASN yang diperpanjang hingga 29 Desember 2020 mendatang. Hal ini juga berkaitan dengan Kota Malang yang kini kembali berstatus zona merah karena lonjakan kasus dalam sepekan terakhir. "Iya, zona merah sejak kemarin," imbuhnya.
Berkaitan dengan aturan WFH yang diberlakukan secara bergilir, yaitu dengan sistem 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah, kini diberikan pengetatan lebih.
Yakni, dalam kondisi tertentu yang berpotensi meningkatnya penyebaran covid-19, kepala perangkat daerah dan direktur BUMD dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen sari kapasitas total.
"Misalnya kalau ada yang positif di lingkup OPD (organisasi perangkat daerah) itu yang masuk boleh hanya 25 persen. WFH tetap dilakukan, seandainya katakanlah menurut kepala OPD 25 persen masih mengkhawatirman, ya silakan diukur oleh masing-masing OPD," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Malang, kasus terkonfirmasi positif dalam sepekan terakhir terus melonjak. Pada 14 Desember 2020, tercatat ada tambahan 97 pasien baru. Total jumlahnya kini mencapai 2.745 orang.
Sebelumnya, Minggu (13/12), Kota Malang mencatatkan rekor tambahan pasien baru sebanyak 124 orang. Sementara, Sabtu (12/12), ada tambahan sebanyak 67 orang dan Jumat (11/12) bertambah 40 orang.
Baca Juga : Pemulasaraan Covid-19 dan Buffer Stock, Dinsos Kota Batu Anggaran Rp 887 Juta Tahun 2021
Penyumbang lonjakan kasus ini disinyalir dari empat klaster. Yakni, klaster perkantoran yang banyak bersentuhan publik. Kemudian, dunia pendidikan (perguruan tinggi), suspek Rumah Sakit yang naik status. Dan transmisi lokal (pergerakan antar daerah).
Adapun, jumlah lonjakan ini pula yang menjadikan alasan status kezonaan Kota Malang berubah kembali ke zona merah. Karenanya, Wasto mengatakan jika upaya pengetatan pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan covid-19 terus digalakkan di semua wilayah.
"Di tingkat kecamatan, Pak Kapolsek, Danramil, Pak Camat, Pak Lurah rutin tiap hari terus melakukan penegakan disiplin itu. Satpol PP tentu juga akan terus mengetatkan operasi yustisi, apalagi setelah zona merah ini," terangnya.
Dengan lonjakan kasus ini, pihaknya berharap semua masyarakat khususnya di Kota Malang untuk waspada dan hati-hati. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan menerapkan 3M (mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menjaga jarak).
"Sekarang ini kan klaster keluarga, klaster perkantoran, klaster kerumunan itu (menjadi penambah lonjakan kasus covid-19). Sehingga tolong semuanya harus hati-hati," tandasnya.