free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

15 - Dec - 2020, 22:08

Loading Placeholder
Rizieq Shihab (Foto: Tempo)

Tim kuasa hukum Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab melakukan upaya agar kliennya bisa bebas dari tahanan.  Salah satu upaya yang sudah dilakukan yakni pengajuan praperadilan terkait kasus Rizieq Shihab.  

Tim kuasa hukum Rizieq disebut akan mengajukan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini Selasa (15/12/2020).  

Baca Juga : Saat Transaksi, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi, Ditemukan Bukti Sabu

"Mengenai praperadilan Habib Rizieq, itu dari kemarin sudah selesai. Pendaftarannya karena kemarin tidak keburu, insya Allah hari ini," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro.

Disebutkan, kuasa hukum mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka hingga penahanan Rizieq.

Disampaikan pula oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, pihaknya berharap agar upaya ini bisa mengeluarkan Rizieq dari segala ancaman pidana.   "Praperadilan soal penetapan tersangka, penahanan, dan penangkapan. Supaya Habib bisa keluar," ucap dia.

Aziz lantas mengatakan  tim kuasa hukum telah mendatangi PN Jaksel pukul 12.30 WIB.  Mereka diketahui telah menyerahkan berkas pengajuan praperadilan tersebut.  

"Kami mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugatnya itu keenam tersangka dan materi yang digugat penangkapan keenam tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab," ujar Aziz.

Baca Juga : Kasus Tanda Tangan Palsu, BK DPRD Pamekasan Tunggu Paripurna, Alpart: BK Mencla-mencle

Aziz lantas mengatakan pihaknya telah menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang dinilai telah menyalahi prosedur dalam menetapkan enam orang dari pihak FPI sebagai tersangka, termasuk di antaranya penahanan Rizieq. Selain itu, pihak kuasa hukum  akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, sebelumnya Rizieq telah resmi ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020).  Rencananya, Rizeiq akan ditahan selama 20 hari ke depan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---