Kembali Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinitial ASF (29) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung.
ASF ini merupakan karyawan di salah satu toko bangunan, ditangkap polisi karena diduga menjadi kurir narkoba golongan I jenis Sabu.
Baca Juga : Pria Ancam Penggal Polisi Usai Rizieq Ditahan, Nyali Pelaku Langsung Ciut Saat Diciduk
"Satreskoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka kurir sabu asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung IPTU Tri Sakti, Senin (14/12/2020).
Lanjut Tri Sakti, awal terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada peredaran narkotika jenis shabu ini," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan ASF saat akan melakukan transaksi jual beli narkoba di Desa Suwaru, Kecamatan Bandung.
“Pelaku berhasil ditangkap petugas saat melakukan transaksi di jalan masuk Desa Suwaru," jelasnya.
Saat ditangkap, ASF masih membawa barang haram yang hendak dijualnya. Barang yang dimaksud adalah 1 poket sabu 0,16 gram dan 1 buah HP merk Meizu.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan. Dia mengatakan bahwa menjadi kurir atau perantara dengan mengambil barang dari bandar di atasnya lalu dijual ke orang lain dengan tujuan mengambil untung,” terang Tri Sakti.
Baca Juga : Ancam Gorok Mahfud MD, 4 Anggota FPI Ditangkap Polda Jatim
Atas perbuatan yang dilakukan, ASF dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
"Kasus ini terus akan dikembangkan guna mengungkap jaringan di atasnya atau pihak lain yang terlibat," pungkasnya.