Selain diusut oleh Polda Metro Jaya, kerumunan massa yang disebabkan oleh Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab juga diusut oleh Polda Jabar.
Oleh Polda Metro Jaya, Rizieq diketahui telah resmi menjadi tersangka dan sudah ditahan sejak Minggu (13/12/2020).
Baca Juga : Saat Transaksi, Pria di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi, Ditemukan Bukti Sabu
Sementara, oleh Polda Jabar status rizieq masih sebagai saksi atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat,
Namun, dikabarkan jika Rizieq Shihab enggan diperiksa oleh oleh penyidik terkait kasus ini. Meski tak bersedia, polisi menegaskan jika kasus ini akan tetap berlanjut.
"Dalam penyidikan, hal tersebut hal yang biasa dan tidak masalah karena itu hak yang diperiksa. Penyidikan tetap jalan terus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi.
Terkait itu penolakan Rizieq, Patoppoi memberi bantahan. Menurutnya, Rizieq bukannya tidak ingin diperiksa melainkan tak bersedia memberikan keterangan.
"MRS tidak menolak diperiksa. Tetap diperiksa didampingi PH-nya. Tapi saat ditanya, jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi.
Baca Juga : Kasus Tanda Tangan Palsu, BK DPRD Pamekasan Tunggu Paripurna, Alpart: BK Mencla-mencle
Rizieq pun beralasan lantaran saat ini ia tengah fokus atas kasus di Polda Metro jaya. Adapun Rizieq ditahan dengan kasus serupa yang terjadi di Petamburan.
"Sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro," tutur Patoppoi lagi.
Kendati demikian, ia memastikan jika Rizieq akan tetap menandatangani berita acara pemeriksaan.