Polres Blitar mengamankan dua pemuda pelaku persetubuhan dengan korban gadis di bawah umur. Kedua pelaku masing-masing berinisial FBR (24) warga Tangkil, Kecamatan Wlingi dan MJW (24) warga Sragi, Kecamatan Talun. Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kedua pelaku terbukti telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berusia 13 tahun. Peristiwa ini terjadi pada 17 November lalu. Saat itu korban dijemput pelaku FBR untuk jalan-jalan. Namun di tengah jalan pelaku FBR malah mengajak korban membeli minuman keras di wilayah Tumpang, Talun.
Baca Juga : Merasa Dipermalukan Polri, Arteria Dahlan Desak Kapolri Turunkan Tim ke Kota Blitar
“Setelah membeli minuman keras, pelaku FBR mengajak korban ke rumah pelaku kedua MJW. Setelah itu, kedua pelaku mengajak korban mabuk-mabukan. Korban kemudian mabuk berat karena dicekoki miras,” ungkap Fanani dalam press rilis yang digelar Senin (14/12/2020).
Setelah mabuk berat, korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar oleh pelaku. Malam harinya, pelaku FBR ikut masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Beberapa menit setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban, FBR keluar dari kamar. Tak selesai sampai di situ, pelaku MJW kemudian ganti masuk ke dalam kamar dan menggilir korban yang masih tak berdaya karena pengaruh miras. “Setelah peristiwa tersebut korban kemudian tertidur. Dia baru dipulangkan keesokan harinya,” jelasnya.
Setelah pulang dan berkumpul dengan keluarga, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada kedua orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan kedua pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Blitar.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan lidik dan pelaku berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan motor roda dua yang digunakan pelaku untuk menjemput korban.
Baca Juga : Polres Blitar Kota Gencarkan Razia, Berantas Botoh Pilkada
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang–Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama15 tahun,” pungkasnya.