free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Belum Sehari Ditahan, Begini Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

13 - Dec - 2020, 23:35

Loading Placeholder
Rizieq Shihab (Foto: Kompas.com)

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab kini resmi ditahan mulai hari ini Minggu (13/12/2020). Ia tiba di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.23 WIB.

Rizieq tiba dengan menggunakan mobil polisi yang juga didampingi petugas serta kuasa hukumnya. Tak banyak bicara, Rizieq hanya sempat berteriak takbir dan meminta doa.

Baca Juga : Gemara Tuding BK DPRD Pamekasan Lelet Tangani Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Pengajuan Dana CSR

Belum sehari mendekam di dalam sel, polisi pun lantas membeberkan kondisi Rizieq. Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Rizieq kini dalam kondisi baik. "Sampai saat ini, saudara Rizieq Shihab sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," kata Yusri.

Yusri juga menyebut jika pihak kepolisian tidak membeda-bedakan antara Rizieq dengan tahanan lainnya. Ia menyampaikan jika pihak polisi akan tetap memperhatikan kesehatan dan pola makan Rizieq selama di tahanan. "Sama dengan tahanan-tahanan lain tetap masalah kesehatan, makan, tetap kita siapkan dari bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Diketahui sebelum resmi ditahan, Rizieq sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama lebih dari 12 jam. Rencananya Rizieq akan mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---