Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, terus menuai sorotan dari sejumlah aktivis di Pamekasan.
Salah satunya datang dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madura (Gemara), pihaknya menilai Badan Kehormatan BK DPRD Pamekasan lelet dalam menangani kasus pemalsuan tandatangan tersebut.
Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Penggemukan Sapi belum Ditahan Kejari Malang
Tercatat, hingga akhir tahun Pelaku tanda tangan palsu pengajuan proposal CSR kepada Bank Jatim yang terbongkar sejak Juli 2020 dengan mengatasnamakan empat Komisi itu sampai saat ini masih ngendap di BK DPRD Pamekasan.
"Kami menilai BK DPRD Pamekasan lelet dalam menyelesaikan kasus pemalsuan tanda tangan," kata Ketua Gemara, Wawan kepada JatimTIMES.com Kamis, (10/12/2020).
Tak hanya itu, ia bahkan menuding BK seakan-akan abai lantaran audensi yang hendak digelar di kantor DPRD Pamekasan ditunda dengan alasan kegiatan.
Padahal kasus tersebut sudah berjalan enam bulan lamanya, sehingga BK DPRD seharusnya mengambil langkah pasti guna memberikan sanksi kepada pelaku yang sempat disampaikan berinisial (H) kepada publik lantaran sudah mencoreng nama baik lembaga wakil rakyat di Pamekasan.
"Saya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot bahkan tidak percaya, jika kasus ini dibiarkan tak jelas seperti ini," tambahnya.
Baca Juga : Kejari Tetapkan Plt Kepala RPH Kota Malang 2018-2019 Jadi Tersangka Korupsi
Sementara itu, ketua BK DPRD Pamekasan, Khusnul Hidayat belum bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemalsuan tandatangan tersebut. Saat hendak dikonfirmasi melalui nomor telepon pribadinya, tidak mendapatkan respons.
Bahkan, politisi PKS ini saat didatangi ke kantornya tidak ada. Salah satu pegawai sekretariat DPRD Pamekasan menyebut bahwa, Khusnul Hidayat sedang berada kegiatan di luar.