free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Maksimalkan Mitigasi Penularan Covid-19, Perubahan Perda Ketertiban Mulai Digarap

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Dec - 2020, 18:14

Placeholder
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko (Dokumentasi MalangTIMES).

Rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Kota Malang sudah direncanakan sejak sekitar pertengahan tahun ini. Perubahan perda tersebut salah satunya untuk mencegah persebaran covid-19 yang memang terus mengalami peningkatan.

Kini, proses perubahan perda tersebut sudah memasuki babak baru. Pembahasan mengenai beberapa hal yang berkaitan untuk mengatur ketertiban umum dan lingkungan tersebut sudah dibahas. Paling tidak, akan ada dua pasal yang dimuat di dalamnya dan membahas secara rinci mengenai penanganan covid-19.

Baca Juga : Bapenda Banyuwangi Gandeng BUMdes Urus Pembayaran PBB

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, penambahan pasal dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19. Karena aturan mengenai penertiban lingkungan dan pola hidup masyarakat di fasilitas umum dan publik perlu disesuaikan mengikuti kondisi dalam bentuk regulasi.

"Dan nantinya, setiap pasal yang ditambahkan akan membahas mengenai berbagai aspek, tanpa kecuali yang berkaitan dengan sanksi," katanya.

Karena selama ini, masih belum ada sanksi yang mengikat bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sementara masyarakat pada dasarnya juga harus mendapatkan perlindungan serta keamanan dan kenyamanan saat beraktivitas di ruang publik maupun ruang privat.

Dengan pembahasan perubahan perda itu, diharapkan ada beberapa poin yang ditekankan. Sehingga, pemerintah dan masyarakat juga bisa memiliki regulasi yang tepat untuk bisa saling melindungi dan menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam setiap bencana yang terjadi, tanpa kecuali wabah yang terjadi saat pandemi covid-19 seperti sekarang.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menambahkan, akan ada dua pasal yang dimuat berkaitan dengan penanganan covid-19. Pertama pada Bab II Ketertiban Umum di Pasal 16 G dan kedua akan masuk dalam Bab III A kerjasama dan koordinasi Pasal 27 A.

Pasal tersebut nantinya berisi tentang aturan diperbolehkannya wali kota untuk meminta bantuan personel dan peralatan kepada kepolisian RI dan TNI dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat serta penegakan perda yang memiliki potensi dampak sosial dan dampak kesehatan terkait penanganan covid-19.

Baca Juga : Pandemi Covid 19, Perpusda Tiadakan Layanan Baca di Tempat

"Ketertiban lingkungan masyarakat dan perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan sebelumnya tidak mengatur mengenai upaya perlindungan masyarakat dari bencana non alam khususnya bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit menular. Sehingga perlu dilakukan perubahan," katanya.

Proses penyusunan perubahan perda itu pun menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selain itu juga akan melibatkan pakar hukum serta tim ahli Pemerintah Kota Malang. Sehingga, pasal yang ditetapkan akan tepat sasaran.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni