Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Pariwisata Kota Batu mulai memulihkan ekonomi. Salah satunya, menggelontorkan dana bantuan hibah Rp 15 miliar bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran se-Kota Dingin.
Upaya tersebut agar roda ekonomi nasional di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) tetap bisa berputar. Melalui Kementerian Pariwisata RI (pusat) memberikan stimulus bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan dan restoran. Tentu, dengan cara memberikan bantuan hibah pariwisata di beberapa daerah di Indonesia. Termasuk Kota Apel yang memperoleh hibah sekitar Rp 15.000.000.000.
Baca Juga : Bapenda Banyuwangi Gandeng BUMdes Urus Pembayaran PBB
"Ada dana hibah Rp 15 miliar dari Kementerian Pariwisata RI. Tentu memakai mekanisme dan prosedur saat pengambilan," kata Arief As Siddiq Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu kepada JatimTIMES.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto menyatakan kejaksaan Negeri Batu atas permintaan Dinas Pariwisata Kota Batu melakukan tugas pendampingan hukum saja. Sebab, dana tersebut terbilang banyak. Uang negara adalah uang rakyat. Untuk itu, kejaksaan juga memantau aliran dana dari program melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Bertujuan, agar kegiatan bantuan hibah bisa berjalan dengan baik, dan lancar. Serta tertib administrasi.
Pria asal Sragen ini juga menekankan bahwa di masa pandemi harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, bisa menekan penularannya. Selain itu, mengonsep program penyeimbangan antara kegiatan pemulihan roda perekonomian untuk menginjak gas dan kapan harus menginjak rem perlu juga diperhatikan.
Sebab, masyarakat luas juga membutuhkan uluran tangan. Dan suntikan modal. Maka, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata memberikan hibah pariwisata kepada para pelaku usaha bidang perhotelan dan pariwisata.
Di lapangan, kata bapak dua anak ini membutuhkan verifikasi dan direview secara komprehensif pihak-pihak yang berhak menerima hibah tersebut. Apalagi, hotel di Kota Apel juga banyak. Maka juga ada upaya memastikan bagi penerima bantuan hibah. Sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Bedah 160 Unit Rumah tidak Layak Huni, Pemkot Batu Alokasikan Dana Rp 4,8 Miliar
"Kejaksaan Negeri Batu sebagai pendamping hukum (legal assistance) penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata RI. Ingat, jangan ada manipulasi data. Dan buat bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah. Agar bermanfaat lebih," pungkas penulis buku Konsep Merugikan Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi ini.
Turut hadir dalam acara adalah Ketua Asosiasi Perhotelan Kota Batu, Perwakilan Hotel se-Kota Batu sebanyak 76 peserta.