free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Hadiah Jelang Coblosan, MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

09 - Dec - 2020, 02:59

Placeholder
Putusan MA terkait pemakzulan bupati Jember. (foto : istimewa / Jatim TIMES)

Pemakzulan terhadap Bupati Jember dr Faida MMR oleh DPRD Jember yang dikirim pada 13 November lalu ke Mahkamah Agung (MA) sudah berbuah keputusan.  Selasa (8/12/2020) atau sehari menjelang coblosan (pilkada), MA menolak pemakzulam itu.  Tak pelak,  keputusan MA tersebut menjadi hadiah (kado) buat Faida yang kembali maju dalam Pilkada Jember. 

Penolakan pemakzulan yang dalam amar putusan MA berbunyi “Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat” ini teregister dengan nomor 2 P/KHS/2020 yang diketuai oleh hakim MA Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH serta Is Sudaryono SH MH dan Prof Dr H Supandi SH MHum.

Baca Juga : 5 Pohon di Jalan Utama Kota Batu Rawan Tumbang, DPUPR Lakukan Pemotongan

“Iya putusan penolakan pemakzulan sudah diputuskan hari ini. Putusannya MA menolak permohonan dari DPRD Jember,” ujar Kadiskominfo Pemkab Jember Gatot Triyono.

Seperti diketahui, pada 22 Juli 2020 lalu, DPRD melalui hak menyatakan pendapat (HMP) memutuskan untuk memakzulkan Bupati Jember dr Faida MMR. Keputusan HMP DPRD Jember ini dilakukan hanya beberapa hari setelah KPU meloloskan Faida-Vian sebagai calon independen Pilkada Jember 202. melalui verifikasi dan faktual.

Pemakzulan sendiri harus melalui persetujuan dari MA. Aturan ini tertulis dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 80 ayat 1 huruf a yang berbunyi:

“Pemberhentian kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan /atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada presiden melalui gubernur dan / atau wakil gubernur, serta kepada Menteri untuk Bupati dan / atau Wakil Bupati atau wali kota dan /atau wakil walikota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan : 

  1. Melanggar sumpah/janji jabatan.
  2. Tidak Melaksanakan kewajiban kepala daerah dan /atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b,
  3. Atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i, huruf j,
  4. Dan /atau melakukan perbuatan tercela”.

Bupati Faida sempat mengatakan bahwa pemakzulan terhadap dirinya tidak sah. Sebab,  apa yang ditanyakan oleh DPRD sudah dijawab melalui mediasi yang digelar di Kemendagri.

Baca Juga : Amankan Logistik Pilkada, Polres Trenggalek Terjunkan Personel Khusus

“Jadi, masalah-masalah yang dibahas dalam HMP itu sudah mencapai kesepakatan, bahkan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani semua pihak dan tanpa paksaan. Dengan adanya keputusan ini, silakan masyarakat bisa menilai sendiri,” pungkas Faida. 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy