Ratusan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran Kota Kediri terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Bukti kepesertaan mereka telah diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi kepada Kepala RSUD Gambiran dr Fauzan Adima MKes.
Penyerahan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan di RS Gambiran Jalan Kapten Tendean No 16 Kota Kediri.
Baca Juga : Antisipasi Klaster Baru Pasca-Wali Kota Malang Positif Covid-19, Pemkot Swab Pekerja Media
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan manajemen RSUD Gambiran dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja non-ASN-nya.
Menurut dia, dengan didaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman dan tenang sejak berangkat kerja, saat kerja, dan pulang kerja, sehingga bisa memicu semangat dan produktivitas mereka.
Disebutkan, jumlah tenaga kerja RSUD Gambiran yang didaftarkan per November 2020 lalu sebanyak 359 orang. Rinciannga 78 tenaga kebersihan dan 281 orang tenaga non-ASN.
Mereka diikutkan dua dari empat program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan dua program lainnya, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), diharapkan menyusul.
Manfaat dua program yang diikuti tersebut, menurut Agus, jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Mau Voucher Belanja 10 Juta dari Indomaret? Buruan Ikut Giveaway Tsunami 1.260 Kabupaten Malang
Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan diberikan santunan 48 kali upah. Sedangkan bila meninggal tanpa ada hubungannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
Agus menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja guna mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja. Dia mengingatkan, kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja. "Apalagi kematian, siapa pun pasti akan meninggal dunia," pungkasnya.