free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ratusan Tenaga Non-ASN RSUD Gambiran Ikut Kepesertaan Program BPJAMSOSTEK

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

04 - Dec - 2020, 20:17

Placeholder
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi menyerahkan bukti kepesertaan kepada kepala RS.Gambiran.(ist)

Ratusan tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran Kota Kediri terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Bukti kepesertaan mereka telah diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi kepada Kepala RSUD Gambiran dr Fauzan Adima MKes.

Penyerahan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan di RS Gambiran Jalan Kapten Tendean No 16 Kota Kediri. 

Baca Juga : Antisipasi Klaster Baru Pasca-Wali Kota Malang Positif Covid-19, Pemkot Swab Pekerja Media

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi menyatakan sangat mengapresiasi kebijakan manajemen RSUD Gambiran dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja non-ASN-nya.

Menurut dia, dengan didaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman dan tenang sejak berangkat kerja, saat kerja, dan pulang kerja, sehingga bisa memicu semangat dan produktivitas mereka. 

Disebutkan, jumlah tenaga kerja RSUD Gambiran yang didaftarkan per November 2020 lalu sebanyak 359 orang. Rinciannga 78 tenaga kebersihan dan 281 orang tenaga non-ASN.

Mereka diikutkan dua dari empat program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan dua program lainnya, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), diharapkan menyusul.

Manfaat dua program yang diikuti tersebut, menurut Agus, jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga : Mau Voucher Belanja 10 Juta dari Indomaret? Buruan Ikut Giveaway Tsunami 1.260 Kabupaten Malang

Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan diberikan santunan 48 kali upah. Sedangkan bila meninggal tanpa ada hubungannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Agus menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja guna mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja. Dia mengingatkan, kecelakaan kerja bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.  "Apalagi kematian, siapa pun pasti akan meninggal dunia," pungkasnya. 

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy