JOMBANGTIMES - Dua penjambret uang nasabah bank Rp 180 juta berhasil dilumpuhkan polisi di Jombang. Para pelaku rupanya kerap memburu emak-emak sebagai korbannya. Sejauh ini, sudah 12 kali aksi penjambretan yang dilakukan para pelaku di wilayah Kota Santri ini.
Dua pelaku yang berhasil diringkus polisi ini adalah Teguh Mus Irawanto (45) dan Prajoko Unggul Yudo Chayono (47), warga Kecamatan Jombang. Kedua pelaku ini tergolong spesialis penjambretan. Mereka juga residivis, yang sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Baca Juga : Ustaz Maaher Ditangkap, Begini Reaksi Nikita Mirzani dan Peringatan Gus Miftah
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. Menurut dia, pelaku sudah 12 kali melakukan aksi penjambretan di Kota Santri dalam kurun waktu Agustus-November 2020. Kedua pelaku itu biasanya menjambret uang hingga perhiasan emas para korban.
"Hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan (pelaku, red) perbuatan penjambretan ini di Kota Jombang saja sudah 12 kali. Nanti kita kembangkan lagi TKP nya di mana saja. Rata-rata kalung emas yang dijambret," terangnya pada saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (4/12).
Dijelaskan Agung, untuk beraksi, para pelaku biasanya berkeliling di wilayah Jombang untuk mencari emak-emak sebagai targetnya, dengan mengendarai sepeda motor. Saat sudah ketemu targetnya, pelaku langsung merampas perhiasan korban dengan cara menariknya dari atas kendaraan. "Betul (spesialis emak-emak). Rata-rata ibu-ibu yang tak berdaya, yang mengendarai kendaraan rata-rata," ucapnya.
Aksi kedua spesialis penjambretan itu berakhir pada Rabu (2/12) kemarin. Teguh dan Prajoko diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Jombang usai menjambret uang senilai Rp 180 juta milik nasabah bank, YS, warga Kepatihan, Kecamatan Jombang sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (2/12). YS dijambret di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jombang.
Saat itu, ia akan menyetorkan uang hasil tabungannya Rp 180 juta ke salah satu bank swasta yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim. Uang tersebut disimpan YS di dalam tas ransel warna abu -abu, yang diletakkan di bawah pijakan kaki sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai.
Baca Juga : Gelap Mata, Remaja Bau Kencur di Blitar Curi Motor Teman
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam usai menjambret, yakni sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi terpaksa menembak kaki para pelaku lantaran melawan petugas dan berusaha kabur saat ditangkap.
"Pelaku kita tangkap di lokasi berbeda. Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap," kata Agung.
Pada kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjambretan senilai Rp 180 juta. Dan sepeda motor Honda Vario warna merah, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta dua telepon genggam. "Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(*)