Dalam menghadapi pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 pada tanggal 9 Desember 2020, seluruh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan petugas keamanan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dilakukan rapid test.
Untuk pelaksanaannya, rapid test digelar sejak tanggal 30 November 2020 hingga tanggal 2 Desember 2020. Namun, hingga hari ini (3/12/2020) pelaksanaan rapid test masih belum selesai.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Promoter Reward dari Lemkapi
Koordinator Divisi Sosialiasi Pendidikan, Pemilihan dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, menyebut, bahwa sebanyak 34.993 petugas KPPS dan 9.998 petugas keamanan TPS sedang dalam proses pemeriksaan rapid test. Hasilnya, ada yang reaktif, seperti disampaikan oleh Dika sapaan Marhaendra.
"Beberapa orang ada yang dinyatakan reaktif. Tapi jumlahnya tidak bisa kami sampaikan, karena ini berkaitan dengan kesehatan seseorang. Terlebih kegiatan (rapid test, red) belum selesai dan hasil resminya belum keluar," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis (3/12/2020).
Dika -sapaan akrabnya- menuturkan, bahwa pelaksanaan rapid test memang ditargetkan selesai pada hari Rabu (2/12/2020). Namun hingga sampai saat ini, Dika menyebut, bahwa kemungkinan pelaksanaan rapid test telah berjalan 75 persen.
Pelaksanaan rapid test sendiri merupakan SOP (Standard Operational Procedure) yang harus dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini bertujuan untuk antisipasi sejak dini mencegah persebaran Covid-19 di Kabupaten Malang.
"KPU Kabupaten Malang tidak akan diam. Bagi KPPS yang dinyatakan reaktif akan diminta untuk isolasi mandiri. Sambil menunggu untuk dirapid test yang kedua kalinya," tegasnya.
Baca Juga : Ratusan Karyawan dan Dosen Dirapid Test akibat Tektor UTM Positif Covid-19
Terkait pelaksanaan rapid test dan pemberlakuan isolasi mandiri bagi yang reaktif, Dika mengungkapkan, bahwa hal itu tidak akan mengganggu regulasi dan jalannya proses pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang 2020. Karena pihak KPU Kabupaten Malang, disampaikan Dika, telah mempersiapkan beberapa orang calon pengganti petugas KPPS yang telah dinyatakan reaktif Covid-19.
"Kalau dalam satu TPS ada 2 orang KPPS yang reaktif, pelaksanaan pemungutan suara akan tetap lanjut tanpa ada penggantian. Tapi jika dalam satu TPS terdapat lebih dari 2 orang yang reaktif, maka kami akan segera menempatkan penggantinya," tandasnya.