Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya menahan tersangka kasus korupsi PT Bondowoso Gemilang (Bogem) Rudi H. (43), warga Mangli, Jember, pada Kamis (02/12). Tersangka merupakan mantan direktur PT Bogem yang mulai menjabat pada tahun 2019 dan mengundurkan diri pada November 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Azis Widarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan penahanan tersangka korupsi PT Bogem Rudi H. Dia diduga merugikan negara senilai 400 juta rupiah atas pembelanjaan kopi di perusahaan tersebut.
Baca Juga : Korupsi PDAM Tulungagung, Dua Mantan Direktur Jadi Saksi
"Tersangka RH hari ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas 2B Bondowoso, sampai 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilang barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali," ucapnya kepada wartawan.
Aziz menjelaskan bahwa tersangka Rudi dinilai sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur PT Bogem dengan memperkaya diri. Makanya tersangka dijerat dengan Undang Undang Tipikor pasal 2 dan pasal 3.
"Pasal 2 dan 3 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," jelasnya.
Lebih lanjut Aziz menambahkan, kasus korupsi PT Bogem untuk sementara hanya ada satu tersangka. Dirinya belum bisa memastikan ke depannya akan ada tersangka lagi.
Baca Juga : Ijazah Palsu, Mantan Kades di Pamekasan Masuk Bui
"Untuk sementara satu tersangka. Namun bisa saja dalam proses penyidikan nantinya akan ada tersangka lain. Nanti kelanjutannya akan kami kabari," pungkasnya.