Akibat menggunakan ijazah palsu, mantan Kepala Desa (Kades) Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, bernama Matsudin masuk bui.
Matsudin dijebloskan ke penjara setelah terbukti memakai ijazah palsu pada proses Pilkades serentak tahun 2019 lalu.
Baca Juga : Mantan Istri Bos Sardo Swalayan Digugat Mantan Kakak Iparnya
Berdasarkan data yang diperoleh, ijazah palsu tersebut akan digunakan Matsudin sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Kades pada Pilkades 2019 atau periode berikutnya. Namun setelah ditelusuri, ijazah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Batubintang II Kecamatan Batumarmar, yang diterbitkan pada tahun 1984 tersebut terbukti palsu.
Kepala Lapas Pamekasan Hanafi, menyebut, bahwa ada orang yang baru masuk ke lapas terkait pemalsuan ijazah. Hanya saja Hanafi belum menjelaskan secara detail.
“Iya ada masuk tadi siang masalah ijazah palsu. Tapi terkait namanya siapa saya masih kurang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidum Kejari Pamekasan M. Maelan membenarkan terkait penahanan itu.
Menurutnya, tersangka ditahan pada hari Selasa kemaren, karena telah mengunakan ijazah palsu sebagai syarat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Tersangka sudah ditahan kemarin, karena mengunakan ijazah palsu,” pungkasnya.