free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dishub Kota Batu Bahas Perda Baru Hingga Naiknya Tarif Parkir

Penulis : Mariano Gale - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Dec - 2020, 01:42

Placeholder
Kegiatan Pembinaan Juru Parkir dan Sosialisasi Perda Kota Batu nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum di Graha Pancasila Balai Kota, Selasa (1/12/2020)

Meminimalisir kebocoran retribusi parkir, Dinas Perhubungan Kota Batu menggelar kegiatan Pembinaan Juru Parkir dan Sosialisasi Perda Kota Batu nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Terkait perda baru Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono menjelaskan, regulasi ini menggantikan perda parkir sebelumnya, yakni Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi parkir tepi jalan dan akan dijalan pada tahun 2021.

Baca Juga : Wali Kota Kediri Lantik 132 Pejabat Jelang Akhir Tahun

"Hal ini bisa meminimalisir kebocoran PAD dari sisi retribusi parkir dan menata kantong parkir. Sehingga ada penataan agar tidak menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas," jelasnya saat dijumpai di Graha Pancasila Balai Kota, Selasa (1/12/2020)

Untuk Perda parkir baru ini inheren dengan perolehan retribusi parkir. Target perolehan retribusi parkir di tahun 2021 dinaikkan seiring dengan diberlakukannya Perda nomor 3 tahun 2020 itu. Target parkir ditetapkan sebesar Rp 8,5 miliar. 

Diatur pula skema pembagian perolehan retribusi parkir sebesar 60:40. Antara jukir dan Dinas Pengelola (Dishub Kota Batu). Sebelumnya, di tahun 2020 ini, target perolehan retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 1,5 miliar. Dengan berpatokan pada Perda Kota Batu nomor 10 tahun 2010.

Baca Juga : Perda Diberlakukan, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar

"Dalam perda lama, dirinci tarif parkir kendaraan roda dua seribu, roda empat Rp 2 ribu. Serta kendaraan niaga hingga bus sebesar Rp 5-10 ribu. Kalau dalam perda baru ada kenaikan tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu, mobil pribadi, pick up dan taksi sebesar Rp 3 ribu. Bus mini dan kendaraan niaga sebesar Rp 5 ribu, serta bus dan truk gandengan sebesar Rp 10 ribu. Maka dari itu, target ini harus bisa disosialisasikan dengan maksimal," ujarnya.
 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Sri Kurnia Mahiruni