free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perda Diberlakukan, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak PKL Liar

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

30 - Nov - 2020, 19:24

Placeholder
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan saat ditemui awak media di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/11/2020). (Foto: Dok. JatimTimes) 

Pedagang kaki lima (PKL) liar di Kabupaten Malang kini tak bisa seenaknya berjualan. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang segera diterapkan.

Dengan perda itu, Satpol PP Kabupaten Malang memiliki dasar hukum untuk menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya masih belum bisa menindak para PKL liar yang berjualan tidak pada tempatnya karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.  "Tapi dengan Perda Nomor 11 Tahun 2019 ini, sudah ada legalnya untuk menindak PKL yang liar," tandasnya usai menghadiri acara sosialisasi peraturan daerah tentang ketertiban umum di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (30/11/2020). 

Nazarudin menjelaskan, dasar penindakan terhadap para PKL liar yakni dengan menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 khususnya pada pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan pelarangan usaha.  "Di sana (pasal 20 ayat 1, red) sudah tertulis jelas bahwa setiap orang atau badan usaha (dilarang, red) menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, taman publik dan tempat umum. Jadi jelas, PKL bisa dilarang," ujarnya. 

Baca Juga : Wahyu Tirto Asih, Pagelaran Wayang Kulit di Museum Singhasari Jadi Puncak HUT Kabupaten Malang

Tindakan satpol PP terhadap PKL liar nantinya akan bertahap. Untuk tahap awal, mengacu pada pasal 29 ayat 1 PKL liar akan diberi sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan, hingga denda administratif. 

Namun, jika sudah diberlakukan tahapan tindakan oleh satpol PP dan PKL masih saja membandel dengan tetap berjualan di tempat yang bukan semestinya, terdapat ancaman pidana yang bakal diterima oleh PKL. Dalam pasal 41 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa jika sanksi administratif diabaikan oleh para pelaku usaha, akan rerdapat ancaman hukuman kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.  "Maka nantinya satpol PP akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menegakkan perda terbaru ini," ujar Nazaruddin.

Dalam kurun waktu satu bulan untuk menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2019, Nazarudin berharap agar semua masyarakat, terkhusus para pelaku usaha, mematuhi aturan tersebut agar tercipta ketenteraman dan kenyamanan di Kabupaten Malang.  "Kami harap selama satu bulan ini kami sosialisasi, semua pelaku usaha dan PKL bisa memahami untuk kebaikan bersama. Setelah sosialisasi satu bulan, nantinya tindakan sesuai perda akan kami terapkan semua," tandasnya. 

Allasan terkait baru disoalisasikannya Perda Nomor 11 Tahun 2019 pada akhir tahun 2020 ini, Nazaruddin menyebut dampak pandemi covid-19 yang membuat fokus lebih diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19.  "Sebenarnya ini (Perda No 11 Tahun 2019, red) sudah disahkan akhir tahun kemarin (2019, red). Awalnya akan disosialisasikan awal tahun 2020. Tetapi karena covid-19, kami sosialisasikan akhir tahun ini," terangnya. 

Dalam  sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 itu, hadir perwakilan sejumlah instansi di Kabupaten Malang. Di antaranya dari perwakilan Polres Malang, Kodim 0818 Malang-Batu, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Mursyidah, serta para camat se-Kabupaten Malang. Diharapkan semua instansi  bersinergi dalam menegakkan dan bersama-sama menyosialisasikan aturan Perda Nomor 11 Tahun 2019 agar kehidupan bermasyarakat lebih tenang dan nyaman.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy