Perubahan angka Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Kediri mulai disosialisasikan. Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Koperasi usaha Mikro dan Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Kediri kepada pelaku usaha tentang Ketenagakerjaan.
Sosialisasi tentang ketenagakerjaan ini difokuskan pada 2 hal, yakni penetapan UMK Kota Kediri serta terkait peraturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Baca Juga : Berlaku Syarat Berbeda Bagi Penerima BPUM di Tulungagung, Kadinkop: Itu Kewenangan Bank
Menurut keterangan Arif Budi Nur Cahyo selalu Kepala Bidang Hubungan Industrial syarat kerja dan Jaminan sosial tenaga kerja, menjelaskan jika kegiatan ini dilaksanakan bertahap sebanyak 4 kali. Dalam 4 kali pertemuan tersebut, sedikitnya kurang lebih ada 100 orang pemilik usaha dan unsur pekerja se Kota Kediri turut diundang.
"Hari ini merupakan tahap pertama, pada bulan November yang dilaksanakan tanggal 27 dan 30 November 2020. Selanjutnya disusul bulan Desember tanggal 3 serta 8 Desember 2020," Terang Arif Budi Nur Cahyo Jumat, 27 November 2020.
Ditambahkan Arif Budi Nur Cahyo, Upah Minimum Kota Kediri tahun 2021 mendatang mengalami kenaikan di kisaran Rp 25.000 ribu. " Ditetapkan oleh ibu Gubernur Jawa Timur naik Rp 25.000 ribu, UMK Kota Kediri Rp 2.085.924 juta," paparnya.
Upah minimum kota mulai efektif berlaku awal Januari 2021. Jika pun ada pemilik usaha yang merasa keberatan, bisa mengusulkan langsung ke Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Ia melihat apabila mengacu pada peraturan yang sudah ada saat ini, sebenarnya tidak ada penangguhan untuk pelaksanaan Upah minimum Kota Kediri.
"Jadi di Undang Undang Cipta kerja itu tidak mengenal penangguhan UMK. Cuman ada pengecualian, bahwa UMK ini dikecualikan untuk usaha kecil dan usaha mikro," Kata Arif Budi Nur Cahyo.
Baca Juga : Hadapi Covid-19, Dinkop Tulungagung Gandeng Komunitas Sosialisasi Aplikasi Lapak UMKM
Apabila nanti dalam pelaksanaanya, ditemukan pemilik usaha yang membandel tidak menghiraukan aturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh Gubernur Jawa Timur, maka pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi berupa denda.
"Seandainya ada ke kita, kita sampaikan ke Provinsi Jawa Timur. Di sana mempunyai pengawas ketenagakerjaan. Itu sanksinya kalau sesuai di Undang Undang minimal Rp 100 sampai Rp 400 juta," pungkasnya.
Perusahaan yang ada di kota Kediri pada umumnya banyak didominasi perusahaan berskala Kecil dan menengah. Sisanya Perusahaan berskala besar. "Kalau pada umumnya di Kota Kediri banyak perusahaan yang berskala kecil dan menengah. Kalau perusahaan besar hanya beberapa saja. Makanya kita undang sekitar 100 perusahaan. Kita perkiraan perusahaan berskala menengah sekitar itu," ungkapnya.