free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Berlaku Syarat Berbeda Bagi Penerima BPUM di Tulungagung, Kadinkop: Itu Kewenangan Bank

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Nov - 2020, 13:38

Placeholder
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Slamet Sunarto bersama Choirurrohim anggota DPRD Kabupaten Tulungagung komisi B. (Foto: Anang Basso/Tulungagung TIMES)

Penerima banpres produktif usaha mikro (BPUM) mengaku kesulitan mencairkan bantuan yang akan diterimanya. Hal ini salah satunya disampaikan warga berinisial SB, warga di Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Dirinya yang sejak menerima SMS pemberitahuan mendapatkan bantuan langsung mengurus ke bank yang dimaksud.

Baca Juga : Hadapi Covid-19, Dinkop Tulungagung Gandeng Komunitas Sosialisasi Aplikasi Lapak UMKM

 

"Saya urus ke banknya, saya kira langsung dapat cair ternyata cukup banyak persyaratannya," katanya.

Persyaratan itu di antaranya, dirinya harus mengisi blanko dan mengurus surat persyaratan keterangan dari desa. Kemudian, juga wajib memfoto usaha yang dimaksudkan untuk kembali dikirim ke bank.

"Petugas bank memfoto saya dan saya dimintai cek rekening seminggu lagi, mirip dengan saya mengajukan pinjaman (kredit). Saya kira bisa tinggal setor KTP dan rekening saja," jelasnya.

Bagi SB, persyaratan ini dikeluhkan lantaran sesampai di bank dirinya harus antre hingga beberapa jam dan ternyata tidak mendapatkan dana hari itu seperti yang dibayangkan.

Penerima lain, Zuan mengatakan saat dirinya sesampai di bank diakui harus antre. Namun, dirinya tidak diminta surat keterangan baik dari desa ataupun foto usaha yang dimiliki.

"Saya hanya ngisi blanko kemudian petugas mengambil gambar (foto) saya. Setelah itu disuruh menunggu seminggu lagi untuk cek rekening," ungkapnya.

Dalam hal ini, kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (Dinkop-UMKM) Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto mengatakan untuk tahap pertama yang sudah di entry oleh dinas koperasi dan usaha mikro berjumlah 52.093 pelaku sedangkan tahap kedua berjumlah 10.638 pelaku.

Kesulitan yang disampaikan penerima sepenuhnya bukan urusan dinas, namun merupakan kewenangan perbankan yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga : 161 Produk Unggulan UMKM Kabupaten Blitar Ikuti UMKM Virtual Expo BI

 

"Batasan kami mengusulkan jika ada kesulitan itu kewenangan bank bersangkutan," jelasnya.

Bagi Slamet, syarat bagi penerima BPUM sudah disampaikan sejak sebelum masyarakat mengajukan. Namun, jika ternyata ada syarat lain yang bagi masyarakat dianggap memberatkan, sekali lagi dikatakan Kadinkop-UMKM Kabupaten Tulungagung ini bukan dari pihaknya.

"Itu ada wilayahnya sendiri, mungkin perbankan dalam mengeluarkan uangnya ini sangat berhati-hati. Sehingga ada syarat tambahan, saya tidak tau jika masalah itu," terangnya.

Jika dilihat dari syarat untuk mengakses bantuan ini, penerima BPUM UMKM  memang harus memiliki usaha produksi berskala mikro.

Penerima BPUM UMKM harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan penerima BPUM UMKM bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) kepada pengusaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili yang tercantum di KTP.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri