Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kota Malang Eksekusi Insinyur Terpidana Korupsi Dana Jasmas

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

25 - Nov - 2020, 20:35

Placeholder
Terpidana Budianto yang dieksekusi Kejari Kota Malang, usai keluar dari ruang Pidsus Kejari Kota Malang (ist)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) pada tahun 2013, yakni Ir Budianto MT warga Jalan Raya Candi, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (25/11/2020).

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi, menjelaskan, kasus tersebut bermula pada akhir 2012. Saat itu, Budianto mencari kelompok masyarakat dan menginformasikan jika terdapat bantuan Jasmas dari Partai Golkar yang akan dicairkan pada tahun 2013.

Baca Juga : Kejari Kota Batu Berinovasi Maju, Beri Pelayanan yang Semakin Prima

Dan hal tersebut akan dicairkan untuk melakukan pembenahan fisik di lingkungan kelompok masyarakat tersebut berada. Setelah terkumpul 11 kelompok, Budianto kemudian menawarkan untuk membuatkan proposal pengajuan. Di mana, ia memberikan syarat apabila dana cair, Budianto yang akan membangun pengerjaan fisiknya dan masyarakat tinggal menerima fisiknya.

Dana tersebut untuk pembangun fisik pavingisasi, penyemiran jalan, pembangunan drainase dan pembangunan plengsengan. Budianto kemudian membuatkan 11 proposal pengajuan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jatim dan kemudian dilakukan verifikasi oleh biro pembangunan administrasi pemprov.

Setelah disetujui, dana kemudian cair dari rekening kas Pemprov Jatim menuju ke 11 rekening bank atas nama kelompok masyarakat dengan total nominal keseluruhan sebesar Rp 1 miliar. Dan yang berhak mengelola dan bertanggung jawab serta menggunakan uang dana hibah tersebut adalah 11 kelompok masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 22 ayat 1, Pergub Jatim Nomor 77 tahun 2013 tentang pedoman pengelolaan keuangan satuan kerja pengelola keuangan daerah Jatim.  

"Nah setelah dana cair ke 11 rekening masing-masing kelompok masyarakat, oleh tersangka ini, dengan tanpa hak dan melawan hukum telah menarik dan menguasai dana hibah sebesar Rp 1 miliar dan memindahkan bukukan dana tersebut ke rekening pribadinya atas nama Ir Budianto," bebernya.

Setelah itu, Budianto mengerjakan sendiri pembangunan fisik tersebut. Dan dalam pembangunan tersebut, juga tidak ada penunjukan baik secara lisan maupun tertulis dari penerima hibah untuk mengerjakan pembangunan fisik. Hal itu atas inisiatif dari Budianto.

"Ini perbuatan melawan hukumnya. Kemudian berjalannya waktu pengerjaan itu mengakibatkan kerugian negara. Ada sisa volume dan sebagainya sekitar Rp 147 juta lebih," jelasnya.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI No  31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Setelah itu, perbuatan Budianto kemudian dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Akhirnya dilakukanlah penyidikan hingga sampai tahap persidangan.

Dalam persidangan, hakim memutuskan terpidana dihukum empat tahun penjara. Setelah itu a kemudian melakukan banding ke pengadilan Tinggi dan diputuskan hukuman menjadi dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. 

Baca Juga : KIPP Jatim Datangi KPK, Minta Turun ke Surabaya Pantau Dugaan Penyelewengan APBD untuk Kampanye

Belum cukup, ia kemudian mengajukan Kasasi. Namun dalam putusan Mahkamah Agung pada Mei 2019 menolak kasasi sehingga putusan kembali ke PT.

Setelah itu, berjalannya waktu, petugas Kejari Kota Malang sempat melakukan pencarian terhadap terpidana. Namun saat itu, ia sempat tak koperatif dan membuat pihak Kejari Kota Malang akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tapi tadi kami kemudian dapat informasi dari kuasa hukumnya, jika yang bersangkutan akan menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Lapas Klas 1 Malang," pungkasnya.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana