Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu punya cara tersendiri membuka diri kepada semua lapisan masyarakat luas. Korps Adhyaksa itu menyadari harus memiliki terobosan anyar dan berupaya mentransformasikan diri seiring perkembangan teknologi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Dr Supriyanto menyatakan bahwa selama kepemimpinan Sri Heny Alamsari (kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu sebelum Supriyanto), Kejari Kota Batu sudah memberikan pelayanan prima kepada semua lapisan masyarakat. Kejari Batu juga membuat sistem apik, yakni pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Baca Juga : Kepala Dusun di Jombang Ditahan Usai Aniaya Pemuda yang Kencani PSK
Langkah itu dilakukan melihat kondisi Kota Apel sangat membutuhkan pendampingan dan perubahan mekanisme di tubuh kejaksaan. Dan, masyarakat harus melek hukum serta sadar akan hukum.
Maka, proses pelayanan di Kejaksaan Negeri Kota Batu yang dimaksud adalah: membuka pintu lebar pelayanan surat tilang, pelayanan hukum, pelayanan koordinasi dengan jaksa, serta pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (pakem).
Kemudian, membuka pintu lain yang menjadi hak semua warga negara dalam meningkatkan pelayanan. Misalnya mengurus pembayaran biaya perkara, denda dan uang pengganti, minta surat izin kunjungan atau membesuk tahanan, pengajuan penetapan status sitaan narkotika, dan penerimaan laporan pengaduan masyarakat whistle blowing system.
Lalu, Kejari Batu juga melayani kasus penerimaan SPDP dan berkas perkara tahap 1, serta penerimaan penetapan putusan PN/PT/MA. Itu artinya pihak kejaksaan bekerja keras dalam memberikan pelayanan soal persuratan, penyidik dan penuntut umum, serta memberikan ruang terbuka terkait konsultasi terkait hukum.

"Upaya kami adalah peningkatan inovasi dan terus berkreasi. Memangkas birokrasi yang rumit. Mengubah paradigma bahwa di tubuh lembaga pemerintah, terutama penegak hukum bermain culas dan kotor. Ya, konon berbelit, urusan dipanjangkan, syarat akan korupsi, dan pungli," jabar Supriyanto, yang pernah bertugas di Gorontalo, kepada JatimTimes.
Pria asal Sragen ini juga menekankan, sebagai salah satu penegak hukum dan penyelenggaraan negara, tidak hanya berpikir maju dan menghakimi orang yang marginal. Namun, tugas yang diemban penegak hukum harus punya jiwa preventif. Sebab, buat apa hukum ditegakkan namun masih saja banyak warga yang membangkang ke negara dan melawan hukum itu sendiri.
"Tugas utama seorang ahli hukum adalah menegakkan hukum preventif dan mewujudkan birokrasi bersih. Berkomitmen membuat zona integritas, yaitu tidak korupsi, tidak mudah menerima gratifikasi, dan sogok. Caranya, dengan mempermudah pelayanan yang sehat, murah dan tepat," ungkap bapak yang dikarunia dua anak ini.
Baca Juga : Kajari Malang Minta Operasi Yustisi tidak Memberatkan Pelanggar
Langkah ke depan, Supriyanto bakal membuat terobosan anyar lagi dengan konsep membuka pintu pelayanan daring. Yaitu mempersiapkan perangkat Zoom meeting di tiap desa-desa dan bisa menyentuh semua warga. Sebab, sudah saatnya masyarakat melek, berwawasan global serta sadar akan hukum dan konten pasal.
"Ke depan, punya konsep via daring. Karena tiap desa dan kantor desa bisa mengakses dan bertanya permasalahan hukum," pungkas pria yang juga mengarang buku: Konsep Merugikan Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, Kantor Kejari Kota Batu punya ruang bermain anak dan musala. Kemudian, dilengkapi dengan ruang tunggu serta toilet yang memadai. Lalu, ada pelayanan terpadu satu pintu yang siap memberikan pelayanan terbaik dan profesional.