Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun anggaran 2021 telah disahkan pada Senin (23/11/2020) lalu.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RAPBD 2021 terdapat beberapa fokus pembahasan. Di antaranya terkait dengan penambahan dan efisiensi pada pos belanja perangkat untuk penambahan.
Baca Juga : Dewan Setujui Proyeksi APBD Kota Malang 2021 Senilai Rp 2,042 Triliun
"Di antaranya Dinas Pertanian sebesar Rp 4.733.242.100; Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malang untuk pengembangan pasar sebesar Rp 8.593.114; Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya hasil efisiensi anggaran pada perangkat daerah dan efisiensi gaji sebesar Rp 72.985.442.496," ungkapnya.
Selain itu, Faza juga menjelaskan terkait perencanaan pendapatan daerah yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Pemkab Malang dengan penambahan sebesar 3,90 persen.
"Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 3.750.245.999.184,84 setelah pembahasan ditetapkan sebesar Rp 3.896.677.599.184,84 atau bertambah sebesar Rp 146.431.600.000," jelasnya.
Dari nominal perencanaan pendapatan daerah tersebut, Faza menjelaskan secara rinci terkait beberapa sektor dari pendapatan daerah.
Di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 715.980.715.184,84 yang di mana total perencanaan PAD tersebut didapatkan dari berbagai sektor, seperti Pajak Daerah yang semula direncanakan Rp 286.439.697.000 naik menjadi Rp 286.873.217.000.
"Pendapatan retribusi daerah direncanakan sebesar Rp 35.439.697.000, setelah pembahasan turun menjadi Rp 34.604.571.750," terangnya.
Lanjut Faza bahwa dari pembahasan perencanaan, pada hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp 20.068.612.000,20 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 374.434.314.414,34.
Sementara itu disebutkan Faza bahwa selain rencana pendapatan daerah yang diambil dari beberapa sektor tersebut diatas, terdapat pendapatan transfer sebesar Rp 2.828.471.384.000 yang juga terdiri atas beberapa sektor.
"Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp 2.560.471.384.000 yang mengalami kenaikan 5,84 persen atau Rp 149.431.600.000, menjadi sebesar Rp 2.977.902.984.000," bebernya.
Dari dana transfer Pemerintah Pusat, Faza menyebutkan bahwa nominal tersebut terdiri dari dana perimbangan sebesar Rp 2.220.715.596.000 dan dana transfer antar daerah dan pendapatan bagi hasil sebesar Rp 269 Miliar.
Terkait Dana Perimbangan tersebut terdapat dua jenis dana transfer yakni dana transfer umum dan dana transfer khusus. Dana transfer umum sebesar Rp 1.769.736.018.000 yang terdiri dari DBH (Dana Bagi Hasil) sebesar Rp 159.693.103.000. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1.610.042.915.000.
"Untuk dana transfer khusus sebesar Rp 450.979.551.000 terdiri dari DAK (Dana Alokasi Khusus, red) Fisik sebesar Rp 55.092.618.000. DAK Non-Fisik sebesar Rp 395.886.933.000," jelasnya.
Selain itu, Faza juga mengatakan bahwa terdapat Dana Desa sebesar Rp 388.606.827.000 yang termasuk dalam pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Final, Ini Besaran UMK Kota Malang yang Diputuskan Provinsi Jawa Timur
"Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 205.793.900.000 turun 1,52 persen menjadi sebesar Rp 202.793.900.000," sebutnya.
Sementara itu untuk Belanja Daerah pada tahun anggaran 2021 diungkapkan Faza bahwa direncanakan sebesar Rp 3.858.212.902.723,48 setelah pembahasan antar Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Pemkab Malang telah ditetapkan sebesar Rp 4.200.358.849.827,48 atau naik 8,87 persen atau sebesar Rp 342.145.947.104.
"Sehingga terjadi Defisit Anggaran pada APBD tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 303.681.250.642,64," ungkapnya.
Selain itu, Faza juga menyebutkan bahwa untuk penerimaan pembiayaan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 121.966.903.538,64 naik menjadi sebesar Rp 314.681.250.642,64. Serta untuk pengeluaran pembiayaan daerah semula direncanakan sebesar Rp 14 Miliar turun menjadi Rp 11 Miliar.
"Sehingga jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 303.681.250.642,64 dengan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) 0 rupiah," ujarnya.
Sedangkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Malang, Sjaichul Ghulam dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan terkait dengan nominal Belanja Daerah yang mengalami kenaikan.
"Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4.200.358.849.827,48. Belanja daerah ini terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal yang dianggarkan sebesar Rp 3.595.020.573.352,48. Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5 Miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 600.338.276.475," jelasnya.
Sedangkan terkait penerimaan pembiayaan daerah yang telah dianggarkan sebesar Rp 314.681.250.642,64, disampaikan Ghulam bahwa nominal tersebut berasal dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 11 Miliar digunakan untuk alokasi pembayaran hutang dan juga penyertaan modal kepada Perumda Tirta Kanjuruhan.
"Maka pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 303.681.250.642,64 yang dipergunakan untuk menutup defisit anggaran," pungkasnya.