free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kajari Malang Minta Operasi Yustisi tidak Memberatkan Pelanggar

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

05 - Nov - 2020, 21:54

Placeholder
Warga terjaring operasi yustisi karena tak pakai masker di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Penerapan operasi yustisi untuk penindakan pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Malang diminta tak memberatkan bagi yang dikenai sanksi. Pasalnya, sejauh berjalan kurang lebih selama dua bulan sejak pertengahan September 2020 lalu itu beberapa pelanggar tak disiplin bermasker banyak yang berasal dari masyarakat kurang mampu.

Dalam penerapan penegakan hukumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menerapkan sanksi denda dengan melihat kemampuan para pelanggar.

Baca Juga : Operasi Zebra Semeru 2020 di Kota Malang Sasar SPBU hingga Pasar, Mengapa?

"Terkadang orang yang melanggar Perda ini kan saudara kita yang tidak mampu, seperti tukang parkir, pengamen dan lainnya. Kalau kita beri denda berupa uang, jumlah Rp 20 ribu saja itu sangat berarti bagi hidupnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (5/11/2020).

Karenanya, dalam hal ini penerapan sanksi di samping denda sekiranya tetap bisa dijalankan. Yakni berupa sanksi sosial seperti sebelumnya saat penegakan kedisiplinan bermasker sebelum ditetapkannya operasi yustisi, yang mana disesuaikan dengan aturan Perwali Nomor 30 Tahun 2020.

"Maksud saya, jangan semuanya harus diputus dengan bernilai uang. Tetapi sanksi sosial untuk pekerja-pekerja itu perlu juga. Pemerintah juga telah menyepakati itu," imbuhnya.

Lebih jauh, pihak kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang agar penerapan sanksi tersebut bisa mulai dijalankan kembali. Yakni, setiap putusan dari hakim diharapkan melihat kondisi para pelanggarnya.

"Itu tergantung hakim melihatnya. Dari data yang ditentukan penyidik, pelanggarnya apa. Hanya kami akan berkoordinasi dengan hakimnya untuk melihat kondisi pelanggar protokol kesehatan dan memberikan sanksi dengan bijaksana," tandasnya.

Baca Juga : Mulai Hari Ke-empat Operasi Zebra Semeru, Polisi Tak Kedepankan Penegakan Hukum, Mengapa?

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengatakan sejauh berjalannya operasi yustisi total sanksi denda yang masuk berkisar Rp 6 jutaan. Jumlah tersebut didapat lantaran pelaksanaan sanksi denda tidak semata-mata dikenakan disetiap pelanggar senilai Rp 100 ribu. Melainkan, bervariatif sesuai dengan kondisi dari pelanggar itu sendiri. "Kami memang tidak memberlakukan secara sama, variatif. Kan nggak mungkin tukang becak itu kita kenai denda Rp 100 ribu. Total denda yang masuk hingga saat ini senilai kurang lebih Rp 6 jutaan," tandasnya.

Untuk diketahui, sidang penentuan sanksi Operasi Yustisi saat ini mulai dialihkan di Kantor Satpol PP Kota Malang. Jika ada pelanggar, maka akan dibuatkan surat bukti pelanggaran saat ditempat kemudian mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Kota Malang untuk menghindari kerumunan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya