Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2021 secara resmi telah disepakati oleh legislatif, hari ini (Senin, 23/11/2020) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD kota Malang.
Dengan begitu, sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut. Meski telah disepakati dan diterima, namun ada beberapa hal yang disoroti oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Malang. Salah satunya, terkait dengan skala prioritas yang akan dibahas lebih dulu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Baca Juga : Dukung Henry-Yasin, Warga Tlumpu Ingin Program APBD Pro Rakyat Dilanjutkan
Fraksi PKS DPRD Kota Malang misalnya. PKS Menilai ada beberapa Ranperda yang dinilai bisa dijadikan skala prioritas, mengingat pembahasan seluruhnya tak bisa diselesaikan dalam sekali waktu.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Rokhmad menyatakan skala prioritas tersebut diperlukan terhadap Ranperda yang dinilai mendesak agar segera terbentuk payung hukumnya.
"Pembahasan Ranperda membutuhkan alokasi waktu antara 2 - 4 bulan. Propemperda Kota Malang tahun 2021 yang terdiri dari 34 Ranperda tentu secara realistis tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun kerja. Oleh karena itu, diperlukan skala prioritas terhadap Ranperda yang dinilai mendesak untuk dapat segera disahkan agar terbentuk payung hukumnya," ungkapnya.
Beberapa Ranperda yang dinilai Fraksi PKS dapat diprioritaskan, di antaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Malang Tahun 2018-2023, Ranperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan skala prioritas itu dalam rangka meningkatkan produktivitas DPRD dalam pembahasan Ranperda Kota Malang," jelasnya.
Baca Juga : Wujudkan Surabaya Miliki MRT dan LRT, MA: Kami Akan Back Up Ibu Gubernur
Lebih lanjut, menurut Rokhmad guna peningkatan produktivitas pembahasan Ranperda pihaknya meminta Wali Kota Malang memberikan draft atau bahan pembahasan dengan mempertimbangkan durasi waktu baik bagi Fraksi, Komisi maupun Pansus (Panitia Khusus) yang telah dibentuk DPRD Kota Malang. "Sehingga pembahasan dapat dilakukan secara teliti dan komprehensif," imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan efisiensi kerja dalam pembahasan Ranperda tersebut Rokhmad menilai bagian tim hukum dan perundang-undangan bisa ikut terlibat. Seperti membentuk beberapa kelompok kerja terhadap masing-masing yang membidangi. "Sehingga pengkajian dan pembahasan dapat dilakukan secara pararel sesuai dengan pansus yang telah dibentuk oleh DPRD," pungkasnya.