free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dari 84 Organisasi di Kota Batu, 32 Belum Serahkan Legalitas

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Nov - 2020, 17:51

Placeholder
Beberapa organisasi di Kota Batu saat melakukan deklarasi beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

Sebanyak 32 organisasi di Kota Batu diimbau untuk segera menyerahkan berkas legalitas kepada Pemkot Batu. Jika tidak, organisasi tersebut terancam tidak mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemkot Batu.

Data dari Kesatuan Bangsa dan Politik (kesbangpol) Kota Batu, saat ini terdapat 84 organisasi. Dari jumlah tersebut, 26 organisasi di antaranya telah mengantongi legalitas AHU SK Kemenkumham. 

Baca Juga : Peringati HKN ke-56, Pjs Bupati Malang Ingatkan Prokes dan Serahkan Penghargaan Pada Nakes

Kemudian, 18 organisasi lainnya berbadan hukum dengan Akta Notaris serta memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara, satu lainnya memiliki SK Mendagri yang dikantongi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Setempat Kota Batu Majelis Pekerja Harian sejak tahun 1971. 

Kepala Kesbangpol Kota Batu, Suliyanah menjelaskan, legalitas itu terkait dengan badan hukum ataupun AD/ART organisasi. “Kemudian legalitas yang diperlukan harus ada AHU SK Kemenkumham serta SK Mendagri, akta notaris, struktur organisasi dan SK kepengurusan,” ucapnya.

Sejak tiga tahun terakhir, mulai 2017 hingga 2020 masih ada 8 organisasi, baik yang baru maupun yang melaporkan ulang keberadaannya. Kesbangpol hanya bisa menerbitkan surat keterangan keberadaan.

Kebijakan ini diterapkan sejak tahun 2017 dengan diterbitkannya UU No. 57 tahun 2017. Sehingga, tidak diperkenankan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT). 

Baca Juga : Rehabilitasi Gedung Kesenian Kota Batu Tahun 2021, Ini Upaya Sementara Dinas Pariwisata

Ia menambahkan, Pemkot Batu melalui Kesbangpol Kota Batu tidak melarang maupun membatasi ruang gerak sebuah organisasi di Kota Batu. Namun, pihaknya berupaya memberikan pembinaan dan menyurati organisasi untuk melengkapi persyaratan administrasi.  

“Karena tugas kami memberikan imbauan bagi yang belum melaporkan keberadaannya. Sehingga, bagi organisasi yang belum melengkapi berkas agar bisa melengkapi,” imbau mantan Kabag Humas Pemkot Batu Ini.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri