Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan bersama DPR RI dan MUI Malang Raya di salah satu hotel di Malang (21/11/ 2020).
Dalam FGD tersebut, anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono, menuturkan, perlunya terdapat tinjauan perihal Undang-undang pengelolaan dana haji. Hal ini diperlukan untuk mengoptimalisasikan dana haji, di mana investasi sektor riil menjadi tujuan dengan tetap mengendapkan dan memegang prinsip syariah.
Baca Juga : Makin Panas! Nikita Mirzani Kini Tantang Habib Rizieq Tes DNA jika Benar Keturunan Rasul
Dalam Undang-Undang 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengguna nilai manfaat begitu terbatas. Padahal, BPKH menjadi lembaga pengelola keuangan turut membutuhkan modal guna mengurangi resiko yang dihadapi.
"Ya (revisi regulasi) untuk bisa memberikan peluang bahwa itu bisa mencadangkan sebagian dari nilai manfaatnya untuk modal. Maka kita bisa investasi yang lebih beresiko, lebih tinggi level resikonya," jelasnya.
Apabila regulasi telah mengatur kelonggaran penggunaan nilai manfaat, misalnya mengucurkan investasi di sektor riil, maka hal tersebut nantinya dapat memperkuat BPKH secara modal. "Kalau kita bisa investasi langsung, modalnya akan bisa dipupuk, darimana modalnya?. Bisa dari nilai manfaat sudah cukup, dan pemerintah tidak perlu menambah uang," bebernya.
Lebih lanjut Benny menjelaskan, jika tahun ini BPKH akan membukukan Rp 7,2 triliun sampai Rp 7,5 triliun dari nilai manfaat. Seandainya 5 persen saja dari nilai itu, sudah berkisar Rp 350 miliar," jelas Benny.
"Kalau setahun bisa pupuk itu (nilai manfaat), akan luar biasa. Karena bank syariah paling kecil buku 1 modalnya hanya di bawah Rp 1 triliun, dan kalau buku 2 d iatas Rp 1 triliun. Nah, kami mengelola Rp 142 triliun, tapi tak punya modal. Jika ada undang-undang meluruskan itu, maka kita bisa punya modal," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota komisi XI DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo menambahkan, saat ini, yang perlu ditekankan, selain diinvestasikan dalam bentuk penempatan di dalam instrumen keuangan seperti sukok (Investasi syariah) dan perbankan, juga mendorong untuk juga melakukan investasi langsung.
Baca Juga : Heboh! Sebut Ada Lonte Hina Habib, Habib Rizieq: Eh Malah Polisi Jaga Lonte
"Nanti porsinya itu memang sekarang ini masih ada keterbatasan di dalam undang-undang, yang termasuk juga masalah penilaian mengenai profil resikonya. Nah ini memang nanti kita kan bagi untuk jangka pendek yang bisa dilakukan dengan undang-undang yang ada sekarang. Tapi mungkin perlu penyesuaian di dalam peraturan internalnya sendiri, sampai nanti jangka panjang ya kita akan melihat bila diperlukan ya perbaikan di dalam revisi undang-undang mengenai badan pengelola keuangan haji," jelasnya.
Lanjut Andreas, BPKH dapat menggerakkan sektor ekonomi Indonesia dengan memaksimalkan pengelolaan dananya dengan prinsip syariah. Setoran dari dana umat diharapkan betul diharapkan bisa betul-betuk mempertahankan kaidah syariah.
"Kami tak menginginkan BPKH seperti 'tidur' dengan pengelolaan dana haji itu-itu saja. Makanya, ada masukan dari DPR untuk bisa melakukan investasi langsung, tapi memang ada resikonya," pungkas Andreas.