Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan masih banyak bangunan di Kota Malang yang tak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Terutama bangunan bertingkat tinggi di lingkungan pendidikan seperti kampus.
Penyebabnya dikarenakan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030' terdapat pasal yang menyebutkan bahwa tinggi maksimal bangunan di lingkungan pendidikan adalah empat lantai.
Baca Juga : Komitmen Tingkatkan SDM di Pamekasan, Bupati Teken MoU dengan Unesa
Namun kenyataan di lapangan, banyak bangunan kampus dan lingkungan pendidikan yang sudah dibangun dengan tinggi mencapai lima lantai ke atas. Bangunan-bangunan tersebut bahkan banyak yang sudah didirikan sebelum Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut disahkan.
"Maka akan direvisi dan diselesaikan secepatnya. Tahun depan harus sudah masuk program pembentukan perda (propemperda)," katanya.
Menurut Sutiaji, kesalahan sepenuhnya ada pada Pemerintah Kota Malang. Sehingga, revisi memang menjadi satu-satunya upaya yang harus dilakukan. Aturan ketinggian akan dibahas lebih mendetail dalam Perda RTRW tersebut.
Meskipun ada lebih dari 95 persen bangunan di lingkungan kampus yang belum kantongi IMB, Sutiaji memyebut sangat mustahil bangunan tersebut dirobohkan. Sebab, bangunan itu merupakan kawasan pendidikan untuk memfasilitasi setiap aktivitas di lingkup pendidikan.
"Tapi dengan adanya instruksi implementasi UU Cipta Kerja, maka akan revisi. Pada poin itu juga akan direvisi," ucap politisi Demokrat tersebut.
Lebih jauh Sutiaji menerangkan bahwa pembahasan mengenai poin aturan IMB tersebut akan segera dilakukan. Kemudian akan diusulkan dalam program pembentukan perda (propemperda) tahun 2021 dan dibahas bersama legislatif. Pembahasan tersebut juga akan disesuaikan dengan poin penyesuaian RTRW Kota Malang untuk implementasi UU Cipta Kerja.
Baca Juga : Dinilai Kurang Bermanfaat, DPRD Sumenep Soroti Bangunan Gudang Beku Terintegrasi
Kemudahan perizinan menjadi ruh dari implementasi UU Cipta Kerja. Ke depan, zonasi kewilayahan (tata ruang wilayah) akan dipetakan untuk mempermudah investasi masuk.
Sutiaji juga sempat menyebutkan permasalahan IMB tidak hanya ada pada di lingkungan pendidikan.
"Hotel di Kota Malang jumlahnya 215 dan yang berizin baru 75 hotel. Ke depan memang akan kami lakukan percepatan. Termasuk salah satunya revisi Perda RTRW. Kawasan perindustrian perdagangan dan jasa akan diatur untuk taat aturan," tegasnya.