Jumlah pemohon izin hajatan di Kabupaten Tulungagung meningkat drastis. Jika biasanya per hari ada 50 orang yang mengajukan izin, kini mencapai 150 orang yang mengajukan izin.
Menurut Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, peningkatan ini lantaran ada kepercayaan di Masyarakat Jawa tentang bulan dan hari baik melaksanakan hajatan.
Baca Juga : Rencana Relokasi Mako Polres Tulungagung setelah Dibangun Masjid Megah, Ini Kata Bupati...
Menurut kalender Jawa, bulan ini masuk bulan Ba'da Mulud yang dianggap baik melakukan hajatan. Selain itu, di beberapa wilayah Tulungagung penyebaran covid-19 juga semakin terkendali.
“Seiring juga dengan berubahnya beberapa kecamatan dari sebelumnya zona oranye menjadi kuning, zona kuning menjadi hijau,” ujar Galih.
Dari 19 kecamatan yang ada, 13 di antaranya sudah menjadi zona hijau, 4 zona kuning dan 2 zona oranye.
Izin penyelenggaraan hajatan boleh dilakukan di wilayah yang sudah hijau atau kuning. Sedangkan di zona yang masih merah, izin hajatan masih belum diperbolehkan. “Yang masih belum boleh di Kecamatan Gondang dan Kedungwaru,” jelasnya.
Izin hajatan tidak diberikan di desa yang kedapatan kasus positif covid-19 dan desa-desa yang berada dekat dengan desa tersebut.
Untuk lonjakan permintaan izin hajatan, Galih menuturkan ada dua jenis hajatan. Hajatan yang pertama adalah pengajuan baru dan kedua adalah izin hajatan yang ditunda gegara covid-19.
“Peningkatannya hingga 300 persen dari biasanya. Jika biasanya 50 permohonan, kini menjadi sekitar 150,” katanya.
Untuk penyelenggaraan hajatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama empunya hajat harus mendapat izin dari gugus tugas.
Baca Juga : Ramai Urusan Nikah Siri, Begini Pendapat Syuriah PC NU Kabupaten Tulungagung
Dalam pengajuan izin, harus juga dilampirkan denah hajatan, kapasitas tempat hajatan, jumlah tamu yang diundang, dan protokol kesehatan.
Jika melanggar, maka pemilik hajatan akan diberi sanksi oleh gugus tugas. “Kami pernah menegur sebuah hajatan di Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru karena tidak memakai masker,” kata Galih.
Pemilik hajatan juga harus menyediakan tempat cuci tangan bagi tamu yang datang. Tamu wajib memakai masker dan menjaga jarak saat berada di lokasi hajatan. Jumlah tamu juga dibatasi, separo dari kapasitas lokasi hajatan.
Penyelenggara juga dilarang menyediakan hiburan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, namun diperbolehkan jika hanya untuk tamu hajatan. “Hiburan boleh, asalkan hanya untuk tamu undangan dan tidak berpotensi mengumpulkan orang banyak,” pungkasnya.