Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sutojayan segera rampung.
Untuk menyelesaikan raperda ini, DPRD sudah beberapa kali menggelar rapat kerja. Terakhir dewan melaksanakan tinjauan langsung ke Kecamatan Sutojayan untuk melihat persiapan lahan.
Baca Juga : Pembangunan UNEJ Kampus Lumajang Mulai Digarap Tahun 2021
Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar Gatot Darwoto mengungkapkan, tinjauan ke lapangan dilakukan untuk mengetahui rencana detail tata ruang serta untuk mengetahui persiapan di masing-masing kelurahan.
“Aturan dalam DTR ini, sebuah wilayah harus memiliki tiga pokok komponen. Pertama, harus ada ruang terbuka hijau (RTH). Kedua, tempat pembuangan sampah dan ketiga terdapat persawahan pertanian. Hasilnya, masing-masing kelurahan di Sutojayan sudah menyiapkan lahan, karena kebanyakan memiliki tanah bengkok,” ungkap Gatot.
Dikatakannya, setelah melaksanakan tinjauan lapang selanjutnnya, DPRD akan melakukan rapat kerja dengan narasumber. Namun, Gatot mengaku pihaknya di masa pandemi ini mengalami kesulitan mendatangkan narasumber dari luar daerah.
“Terkait dengan kesulitan ini, kami minta petunjuk kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI karena kami belum bisa menerima kunjungan,” tukasnya.
Baca Juga : Kabupaten Blitar Raih Empat Penghargaan dalam STBM Award 2020 dari Kemenkes
Lebih dalam Gatot menyampaikan, terkait dengan raker dengan narasumber, pihaknya sudah mengajukan permintaan pertemuan secara virtual, namun sampai sekarang belum dipenuhi. “Raperda RDTR sendiri sebenarnya tinggal finalisasi, namun harus sesuai petunjuk berupa persetujuan pemetaan lokasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Soalnya, harus ada keterkaitan antara tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten,” pungkasnya.