Tiba di Indonesia, Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab telah memiliki sederet agenda. Dan saking antusiasnya menyambut kedatangan Habib Rizieq, massa pun rela berkerumun di setiap acara yang dikunjungi pentolan FPI itu.
Ratusan massa bahkan berkerumun di acara tauziah Habib Rizieq demi untuk bertemu dan mendengarkan ceramahnya.
Baca Juga : Acara Habib Rizieq Dikerumuni Massa, Muhammadiyah Minta Aparat Berani Lakukan Penertiban
Namun, pada akhirnya Satpol PP DKI Jakarta diketahui menjatuhkan sanksi berupa denda administratif senilai Rp 50 juta kepada Habib Rizieq. Hal itu lantaran acara pernikahan putri Habib Rizieq dan maulid nabi yang menimbulkan kerumunan massa.
Sanksi tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Rizieq. Menurut pihak Satpol PP DKI, ada dua aturan yang telah dilanggar Habib Rizieq.
Surat tersebut telah diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada hari ini Minggu (15/11/2020). "Benar," ujar Arifin singkat.
Di surat tersebut juga dijelaskan dua poin pelanggaran yang dilakukan Rizieq. Yakni dikarenakan kegiatan pernikahan dan peringatan maulid nabi di kawasan Petamburan telah melanggar protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan itu diketahui tidak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan sehingga tak sesuai dengan dua aturan sebagai berikut:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga : Aswaja NU Centre Jatim: Islam Tidak Menolak Tradisi
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Arifin lebih lanjut menegaskan bahwa acara apa pun yang bertentangan dengan protokol kesehatan akan ditindak. "Pokoknya aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol covid, maka akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegasnya.