Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Acaranya Selalu Ramai Massa, Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

15 - Nov - 2020, 15:36

Placeholder
Habib Rizieq Shihab (Foto: YouTube Front TV)

Tiba di Indonesia, Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab telah memiliki sederet agenda. Dan saking antusiasnya menyambut kedatangan Habib Rizieq, massa pun rela berkerumun di setiap acara yang dikunjungi pentolan FPI itu.  

Ratusan massa bahkan berkerumun di acara tauziah Habib Rizieq demi untuk bertemu dan mendengarkan ceramahnya.  

Baca Juga : Acara Habib Rizieq Dikerumuni Massa, Muhammadiyah Minta Aparat Berani Lakukan Penertiban

Namun, pada akhirnya Satpol PP DKI Jakarta diketahui  menjatuhkan sanksi berupa denda administratif senilai Rp 50 juta kepada Habib Rizieq.   Hal itu lantaran acara pernikahan  putri Habib Rizieq dan maulid nabi yang menimbulkan kerumunan massa.  

Sanksi tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Rizieq. Menurut pihak Satpol PP DKI, ada dua aturan yang telah dilanggar Habib Rizieq.  

Surat tersebut telah diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada hari ini Minggu (15/11/2020). "Benar," ujar Arifin singkat.

Di surat tersebut juga dijelaskan dua poin pelanggaran yang dilakukan Rizieq.  Yakni dikarenakan kegiatan pernikahan dan peringatan maulid nabi di kawasan Petamburan telah melanggar protokol kesehatan covid-19.  

Kegiatan itu diketahui tidak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan sehingga tak sesuai dengan dua aturan sebagai berikut:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga : Aswaja NU Centre Jatim: Islam Tidak Menolak Tradisi

2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Arifin lebih lanjut menegaskan bahwa acara apa pun yang bertentangan dengan protokol kesehatan akan ditindak.  "Pokoknya aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol covid, maka  akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy