Aksi balap liar yang selama ini digelar pada malam hari dan meresahkan pengguna jalan di sepanjang jalan Gajahmada Jember, berhasil diobrak jajaran Polres Jember dan CPM Jember, Sabtu (14/11) malam. Bahkan dari kegiatan penertiban tersebut sebanyak 85 kendaraan berhasil diamankan dan diangkut ke Satlantas Polres Jember.
Informasi yang diterima media ini, penertiban balap liar yang dimulai sejak jam 01.00 dini hari hingga menjelang subuh ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariono.
Baca Juga : Meresahkan Warga, Satpol PP Probolinggo Grebek Sejumlah Bengkel Modifikasi
Saat petugas datang, banyak kendaraan yang kocar-kacir melarikan diri, bahkan tidak sedikit dari pengendara motor yang terjebak di gang buntu, sehingga petugas mudah mengamankan motor yang rata-rata tidak sesuai dengan standar keselamatan.
“Memang beberapa minggu terakhir ini untuk kegiatan balap liar dibiarkan, karena petugas masih fokus untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Jember. Aksi balapan liar ini sudah sangat meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan, sehingga perlu ditindak lanjuti laporan warga setempat” kata Kabag Ops Polres Jember.
Tidak hanya kendaraan peserta balap liar saja yang diangkut petugas, kendaraan milik penonton, yang tidak sesuai standar pabrikan, juga tidak luput dari penertiban petugas, “Seperti roda depan dan belakang sudah diganti veleg dan ban kecil, dan tidak dilengkapi dengan kaca spion,” kata Agus.
Menurutnya kalau pemilik kendaraan yang merasa lengkap dan memiliki surat-surat seharusnya tidak perlu kabur saat petugas datang. “Dan pemilik yang melarikan diri masuk ke gang buntu itu, adalah motor yang benar-benar tidak dilengkapi dengan surat dan sudah diprotoli,” kata Agus lagi.
Untuk semua kendaraan yang terjaring oeprasi balapan liar pemilik harus bisa menunjukkan surat surat aslinya. Kalau misalnya tidak ada STNK harus membawa surat kepemilikannya yang resmi seperti BPKB. Pemilik, baru bisa membawa pulang kendaraanya kalau sudah merubah yang tidak standar ke aslinya.
Baca Juga : 33 Narapidana Lapas Klas 1 Malang Berkeliaran di TMP, Kok Bisa?
Seperti ban kecil, veleg kecil, serta knalpot brong harus dikembalikan ke aslinya. Kalau pemilik sudah mengganti itu semua baru bisa membawa pulang. Karena kendaraan yang tidak standar juga sangat rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan. Untuk kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi , pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian Reskrim.
Ironisnya, peserta balap liar yang menggelar kegiatan di tengah kota dan terjaring operasi banyak yang dari luar Kaliwates. Mereka datang dari beberapa kecamatan pinggiran seperti Balung, Tanggul, Jenggawah, Mumbulsari, Tempurejo, Kalisat serta Mayang. (*)