free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kerap Menipu untuk Nongkrong di Kafe, Pria Ini Dibekuk Polisi Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

14 - Nov - 2020, 01:56

Placeholder
Tersangka AD duduk dibawah sesaat setalah Dibekuk tim Macan Agung Polres Tulungagung / Foto : Istimewa / Tulungagung TIMES

Karena bedat (ketagihan) ke Kafe, AD (32) pria yang beralamat di desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar ini terkena perkara penggelapan sepeda motor. Pria yang juga berjualan makanan ini ditangkap karena menggadaikan sepeda motor tetangganya.

"Karena ada laporan maka kita tindaklanjuti dan dilakukan penangkapan pada tersangka," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Pakel, AKP Randy Irawan, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga : Buku Nikah Ilegal Beredar di Tulungagung, Digunakan untuk Nikah Siri

Dua korban yang laporan ke Polsek Pakel adalah Sukamto (48) dengan sepeda motor Honda Scoopy AG 3702 RCJ, dan Sunardi (44) dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Keduanya merupakan warga Desa Gebang, Kecamatan Pakel, yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan tempat kos pelaku AD.

"Modusnya, pelaku pinjam kendaraan kepada korban dengan berbagai alasan dan tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian," ujarnya.

Petugas juga sempat kesulitan melakukan pencarian terhadap keberadaan AD karena berpindah-pindah alamat baik di wilayah Yogyakarta, Surabaya maupun Surakarta.

"Terakhir teridentifikasi oleh Polsek Waru, pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang kita cari berada di wilayah Surabaya. Kemudian petugas dari Unit Polsek Pakel di-Back Up Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhasil, dapat dibekuk di terminal Bungurasih dan pelaku mengakuinya," ujarnya.

Baca Juga : Pengeroyokan 2 Orang di Pasar Ngantru Tertangkap, Polisi Amankan Tukang Cuci Mobil

AD dibekuk pada Selasa (3/11/2020) pekan lalu dan langsung dibawa ke Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pengakuan pelaku dalam penyidikan bahwa sepeda motor hasil penggelapan tersebut dijual kembali kepada seseorang melalui medsos (FB)," ungkap Randy.

Kemudian, uang hasil penjualan sepeda motor di akui AD telah habis untuk membeli pakaian dan bersenang-senang di kafe. Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya