free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengeroyokan 2 Orang di Pasar Ngantru Tertangkap, Polisi Amankan Tukang Cuci Mobil

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

12 - Nov - 2020, 23:25

Placeholder
Tersangka Pelaku dan Barang bukti / Foto C: Dokpol / Tulungagung TIMES

Pemuda asal Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru, Selasa (10/11/2020) sekitar jam pukul 13.00 WIB. Pria yang juga berprofesi sebagai seorang tukang cuci mobil berinisial TG (29) ini diamankan di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.

Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, TG bersama teman-temannya diduga telah menggeroyok Nanang Sholikudin (22) warga Desa Pojok, Kecamatan Ngantru dan Anang Jumali (29) warga Desa Njitel, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga : Polisi Panggil Saksi Pembeli, Telusuri Peredaran Pupuk Bersubsidi Diduga Palsu di Tulungagung

"Baru kita amankan satu orang, diduga ada pelaku lain yang saat ini masih kita cari," jelasnya, Kamis (12/11/2020).

Kasus pengeroyokan yang dilakukan TG, disebutkan Nenny, terjadi pada akhir bulan Oktober yang lalu di Pasar Ngantru. Berawal dari beberapa pemuda yang cekcok kemudian berujung pengeroyokan.

Dari data yang diperoleh, dua pemuda ini melaporkan ke polisi atas kejadian yang dialami  pada 25 Oktober 2020 lalu.

"Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Ngantru guna kepentingan penyidikan atau untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga : Pembobolan Bengkel di Soehat, Owner Curigai Pelaku Adalah Karyawannya

Dari tangan TG, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah jumper warna hitam, buah celana rempol warna coklat tua, 1 buah pecahan piring. Atas perbuatannya, tersangka TG terancam dengan pasal 170 KUHP.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana