Buku nikah merupakan bentuk legalitas atau pengakuan dari negara terhadap hubungan suami istri. Meski berbentuk sederhana, setiap suami istri yang menikah secara sah menurut hukum agama dan hukum negara akan mendapat buku ini, biasanya berwarna merah dan putih.
Namun di Tulungagung akhir-akhir ini beredar buku nikah yang diduga ilegal, yang biasanya dipergunakan untuk praktik nikah siri.
Baca Juga : Polisi Panggil Saksi Pembeli, Telusuri Peredaran Pupuk Bersubsidi Diduga Palsu di Tulungagung
Menanggapi fenomena ini, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Masngud dikonfirmasi temuan ini, mengaku belum menentukan sikap atas peredaran buku nikah tersebut.
Dirinya mengaku baru mengetahui peredaran buku nikah yang diduga ilegal itu baru-baru ini.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan 19 KUA di wilayah Kabupaten Tulungagung, agar buku nikah ilegal itu tidak merugikan Kementerian Agama dan masyarakat.
"Kalau melihat format buku nikah itu bukan dikeluarkan oleh kementerian agama. Buku nikah yang asli itu hanya dapat diperoleh dari KUA. Kalau ada buku nikah lainnya itu dipastikan bukan wilayah dan ranahnya kami," katanya.
Sementara itu Kepala KUA Kedungwaru, Moh. Toyib menuturkan Kedungwaru merupakan salah satu wilayah yang ditemukan buku nikah ilegal itu.
Buku nikah ilegal yang beredar biasanya digunakan untuk kepentingan nikah siri. Nikah siri dipilih masyarakat untuk menghalalkan hubungan menjadi suami istri.
Berbeda dengan nikah di KUA, nikah siri tak tercatat di dalam administrasi negara dan bisa saja pasangan itu akan kesulitan dalam mengurus administrasi negara lainnya, seperti akte kelahiran anak, pengurusan perihal warisan dan sebagainya.
Rerata yang nekat melakukan pernikahan siri itu, sebut Toyib adalah calon pengantin yang tidak direstui orang tua, atau mereka yang belum bercerai dengan pasangannya, namun ingin segera menikah. Namun, ada pula yang memanfaatkan jasa praktik nikah siri karena terbentur biaya, atau permasalahan lainnya.
"Nikah siri itu tidak memiliki kekuatan hukum kuat. Bahkan buku nikah sirinya itu bisa dibilang tak laku. Sehingga kebanyakan kesulitan mengurus seperti akte kelahiran dan lainnya. Sebaik-baiknya, nikahnya ya di KUA. Legalitasnya jelas," terangnya.
Baca Juga : Video Adegan Panas Beredar, Bidan dan Kepala Pustu di Jember Menghilang
Disinggung terkait peredaran buku nikah ilegal tersebut, Toyib tidak banyak berkomentar. Ia mengaku akan membahasnya dengan Kankemenag Kabupaten Tulungagung.
"Sementara ini, belum ada laporan dirugikan," tuturnya.
Tapi tidak menutup kemungkinan, jika ada pihak yang dirugikan akan merekomendasikannya ke ranah hukum.
Buku nikah tersebut berukuran hampir sama dengan aslinya. Namun, di dalamnya hanya terdapat empat halaman yang berisi waktu pelaksanaan, identitas dua mempelai dan wali serta kolom tandatangan dan materai.
Dari sumber yang diterima media ini, buku tersebut sebagai pelengkap dokumentasi dari praktik nikah siri. Namun untuk mendapatkan buku tersebut hingga dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri, seorang harus merogoh kocek hingga Rp 3 juta dan Rp 6 juta.
"Saya sempat bertanya dengan orang yang menggandakan buku ini. Katanya, biayanya sampai Rp 6 juta. Peminatnya tak hanya orang sini (Tulungagung, red) tapi juga luar kota," jelas wanita berhijab yang tak mau sebutkan namanya ini.