free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Akibat Pandemi, UMK Bondowoso 2021 Tak Mengalami Kenaikan

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Nov - 2020, 23:23

Placeholder
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker DPMPTSP dan Naker Bondowoso Totok Haryanto (Foto: Abror Rosi/ JatimTIMES)

Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bondowoso tahun 2021 tetap sama dengan UMK tahun 2020 yakni Rp 1.954.705.75. Rekomendasi itu diberikan kepada Bupati Bondowoso untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.

Hal tersebut setelah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Komite Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Tenaga Kerja) Kabupaten Bondowoso. Rapat Pleno tersebut digelar di Hotel Palm, Senin (9/11/2020).

Baca Juga : Peringati Hati Pahlawan, Forkopimda Jember Awali Tabur Bunga Sebelum Upacara

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jamsosnaker DPMPTSP Dan Naker Bondowoso, Totok Haryanto, menerangkan bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,12 %. Kondisi ini menyebabkan tingkat inflasi menurun karena rendahnya daya beli masyarakat. Akibatnya, kemampuan perusahaan secara nasional juga ikut menurun. Kalau UMK dihitung sesuai formula  yang ada, mestinya UMK 2021 turun.

"Kalau dipaksakan dengan cara itu, hasilnya pasti turun. Kasihan juga pekerja kita. Sehingga secara nasional di pusat itu, Kemenaker melalui SE menyesuaikan dengan UMK 2020,” jelasnya saat dikonfirmasi RRI, Selasa (10/11/2020).

Sesuai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), untuk memenuhi kebutuhan tiap bulannya masyarakat Bondowoso diketahui menghabiskan sekitar Rp 1,8 juta lebih. Dengan begitu, besaran UMK 2020 masih bisa mengakomodir KHL pada tahun 2021.

Saat ini, pihaknya menunggu surat keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan UMK. Setelah itu, akan disosialisasikan kepada semua perusahaan di Bondowoso besaran UMK 2021.

"Mungkin akhir November ini sudah ada SK Gubernur,” katanya.

Baca Juga : Hari Jadi ke 1.260, Pemkab Malang dan JatimTIMES Siapkan Ribuan Voucher Gratis

Ditambahkannya, dengan penetapan UMK nantinya tidak semua perusahaan mampu menerapkan UMK yang telah ditetapkan. Karena hal itu tergantung dengan masa kerja karyawan dan kemampuan keuangan perusahaan masing-masing.

"Tidak mungkin pekerja yang baru masuk, gajinya sama dengan yang sudah sekian lama. Kan begitu,” tambahnya.

Seandainya perusahaan menerapkan ketentuan UMK, maka mereka menyesuaikan dengan jumlah karyawan. Karena jika dipaksakan, dikhawatirkan justru malah mengurangi jumlah karyawan. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni