Unjuk rasa yang dilakukan oleh Pemuda Madura Bersatu (PMB) pada hari Jumat (06/11) lalu, yang menyoal tentang bobroknya pelayanan RSUD Syamrabu Bangkalan berbuntut. Rencananya, wakil rakyat akan memanggil instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut.
Pemanggilan terhadap instansi terkait itu, yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), PMB dan pasien yang merasa di rugikan, yang akan dilakukan pada hari Rabu mendatang.
Baca Juga : Dewan Kota Batu Dukung Operasi Zebra Semeru 2020
"Kita akan membahas terkait pelayanan rumah sakit yang diduga ada manipulasi Data terhadap pasien," ujar Nur Hasan, oleh Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, saat dikonfirmasi, Senin (09/11/2020).
Menurut Nur Hasan, temuan yang dibawa oleh PMB, setelah dilakukan konfirmasi, menurutnya ada ketidak singkronan data. Sebab, menurut temuannya, kwitansi pasien tercatat sebagai pasien umum. "Tapi ada sebagian di notanya yang diklaim sebagai peserta BPJS," ungkapnya.
"Maknya, saat pemanggilan nanti kami akan mempertemukan semuanya, bahkan pihak BPJS juga harus hadir dalam pemanggilan nanti," imbuhnya.
Menurut Nur Hasan Pasien yang sudah masuk sebagai pasien umum, tidak boleh diklaim sebagai peserta BPJS. "Nantilah, lebih jelasnya biar pihak BPJS yang menjelaskan terkait permasalahan tersebut," lanjut dia.
Baca Juga : UMK Kabupaten Blitar 2021 Diusulkan Naik 3,27 Persen
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan, jika ada pasien umum yang diklaim sebagai peserta BPJS maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Bupati Bangkalan, untuk memberikan tindakan maupun hukuman.
Sehingga kata dia, tidak ada lagi kejadian yang serupa, dalam pelayanan kesehatan. "Masalah sanksi pihaknya serahkan kepada Bupati Bangkalan," pungkasnya.